Dua Mantan Penjabat Walikota Tomohon Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM

oleh -401 Dilihat
oleh

Manado, FAJARMANADO.CO.ID  – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menahan dua mantan Penjabat (Pj) Walikota Tomohon, Fredy Kaligis (FK) dan Jeffry Korengkeng (JK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. Penahanan FK, yang juga menjabat Kepala Biro Kesra Setprov Sulut, JK mantan Kaban Keuangan Pemprov Sulut ,dilakukan Kamis malam (10/04/2025) setelah menjalani pemeriksaan intensif. JK juga ditahan pada waktu yang bersamaan.

FK dan JK tiba di Mapolda Sulut sekitar pukul 10.00 WITA didampingi kuasa hukumnya masing masing dan diperiksa sepanjang hari sebelum akhirnya ditahan. Kedua mantan Pj Walikota Tomohon tersebut kini ditahan di ruang tahanan Mapolda Sulut.

Baca juga:  Polda Sulut Tahan Ketua Sinode GMIM Tersangka Korupsi Dana Hibah

Kasus ini melibatkan lima tersangka, namun identitas tiga tersangka lainnya belum diungkap secara resmi oleh pihak kepolisian. Polda Sulut menyatakan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat. Proses hukum akan berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dipulihkan. Penahanan FK dan JK menjadi langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi dana hibah Sinode GMIM ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *