Manado, FAJARMANADO.CO.ID – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara, Steve Kepel, resmi ditahan di Polda Sulawesi Utara pada Senin malam, 14 April 2025. Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) dari Pemprov Sulut tahun 2020-2023.
Kepel telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi hari sebelum akhirnya ditahan di ruang tahanan Mapolda Sulut. Ia memenuhi panggilan kedua dari penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut.
Kepel adalah salah satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Tersangka lainnya meliputi Jeffry Korengkeng, Fereydy Kaligis, Asiano Gamy Kawatu, dan Hein Arina. Kasus ini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.