Manado, FAJARMANADO.CO.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi menahan Fereydy Kaligis, Kepala Biro Kesra Setprov Sulut, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM dari Pemprov Sulut. Penahanan dilakukan pada Kamis malam (10/04/2025) setelah Kaligis menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulut.
Kaligis, yang datang ke Polda Sulut sekitar pukul 10.00 WITA didampingi kuasa hukumnya, diperiksa sepanjang hari hingga akhirnya penyidik Tipikor Polda Sulut memutuskan untuk menahannya. Ia kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Sulut.
Penahanan Kaligis merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM yang melibatkan lima orang tersangka. Identitas empat tersangka lainnya belum diungkapkan secara resmi oleh pihak kepolisian. Polda Sulut hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.