Rakor Pengawasan Tahun 2024, Walikota Caroll Minta SKPD Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

oleh -149 Dilihat
oleh
FAJARMANADO.CO.ID   – Rapat Koordinasi Pengawasan Tahun 2024 resmi dibuka oleh Walikota Tomohon, Caroll Senduk. Bertempat di Ruang rapat Inspektorat Kota Tomohon, Walikota Carol mengumumkan bahwa pada tanggal 8 Mei 2024, Pemerintah Kota Tomohon berhasil menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2023. 
“Opini WTP ini merupakan WTP yang ke-11 yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara kepada Pemerintah Kota Tomohon. Hal ini menjadi kebanggaan bagi kita sebagai pemerintah Kota Tomohon, namun juga menjadi tanggung jawab bersama bagi kita untuk terus mempertahankan predikat WTP sehingga dari tahun ke tahun kita bisa meraih opini tersebut,” ujar Walikota Caroll Senduk.
Dalam pemberian opini WTP tersebut, BPK juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2023. Dalam LHP tersebut terdapat 13 temuan, yang terdiri dari:
1. Penyusunan laporan keuangan: 2 temuan.
2. Pendapatan: 2 temuan.
3. Belanja: 6 temuan.
4. Aset: 3 temuan.

 

Jumlah rekomendasi yang diberikan adalah 24 rekomendasi ini ditujukan kepada 22 perangkat daerah sebagai penanggung jawab.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Walikota menekankan pentingnya segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam pasal 20 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK, memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP, yang harus disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. BPK juga akan memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.
“Dari ketentuan di atas jelas bahwa tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan BPK merupakan kewajiban dari semua pejabat pada perangkat daerah yang menjadi entitas pemeriksaan BPK, terutama bagi perangkat daerah yang memiliki temuan baik administrasi maupun kerugian keuangan daerah. Saya mengingatkan semua perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti temuan ini karena BPK akan memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut,” tegas Walikota Caroll Senduk.

 

Walikota juga menyampaikan bahwa kerugian daerah harus diselesaikan.
“Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Tomohon masih perlu memaksimalkan tindak lanjut temuan kerugian daerah atas hasil pemeriksaan BPK. Ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kita semua untuk lebih serius dalam menyelesaikan temuan kerugian daerah,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Walikota Caroll Senduk juga mengimbau semua kepala perangkat daerah untuk segera menyelesaikan tindak lanjut kerugian daerah, baik yang berasal dari pejabat itu sendiri, istri pejabat, ASN/anggota DPRD, maupun pihak ketiga. “Saya berharap bapak/ibu para kepala perangkat daerah untuk lebih serius menyelesaikan tindak lanjut di perangkat daerah masing-masing sehingga status tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI untuk Pemerintah Kota Tomohon akan mengalami peningkatan,” katanya.

 

Selain itu, pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Piagam Audit antara Walikota dan semua kepala perangkat daerah di Kota Tomohon. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Tomohon terhadap pentingnya fungsi audit intern yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Diharapkan dengan fungsi dan peran APIP saat ini akan memberikan dampak yang positif dan bermanfaat bagi Pemerintah Kota Tomohon dalam mewujudkan good governance dan clean government serta dalam rangka mewujudkan Tomohon Hebat,” pungkas Walikota Caroll Senduk.
Hadir dalam acara tersebut seluruh Kepala SKPD, Keasistenan, Sekretaris Kota Tomohon, Edwin Roring SE, ME
Baca juga:  SURAT EDARAN MENTERI UNTUK PELAKSANAAN PEMBUATAN KTP SERENTAK DALAM MENGHADAPI PILKADA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *