“Dituduh Penipuan Sebelum Acara Berlangsung, Proses Hukum Dinilai Penuh Kejanggalan, Pemeriksaan Malam Hari Hingga Arogansi Aparat
Manado – Kasus hukum yang menjerat TT kembali menjadi sorotan tajam.
Tim kuasa hukum dari Samuel Tatawi, SH & Partners mendatangi Kejaksaan Negeri Manado, Senin (27/04/2026), untuk menindaklanjuti permohonan eksaminasi atau peninjauan ulang berkas perkara yang sudah berstatus P21 (Lengkap).
Dalam berkas permohonan yang diajukan sejak 20 April 2026, tim hukum menegaskan dugaan kuat bahwa perkara ini murni hasil rekayasa. Sebuah sengketa perdata yang dipaksakan masuk ke ranah pidana demi kepentingan tertentu.
“Kami menduga dengan keras perkara ini ada direkayasa. Dasarnya adalah adanya hubungan kontraktual antara klien kami dengan pelapor terkait kegiatan Wedding Organization. Ini jelas ranahnya perdata, tapi dipaksakan menjadi pidana,” tegas perwakilan tim hukum kepada awak media.
Kronologi: MOU Sah, Lalu Pembatalan Sepihak Perkara ini bermula pada 1 Mei 2023, ketika pelapor RM alias Ria bersama pasangannya menunjuk klien mereka untuk mengurus acara pernikahan yang dijadwalkan 29 Juni 2023.
Kedua belah pihak telah menandatangani MOU dengan nilai paket Rp 110.500.000. Di dalamnya terdapat klausul tegas yang disepakati bersama: klien tidak dapat membatalkan perjanjian secara sepihak, kecuali hanya bisa melakukan penjadwalan ulang.
Namun, pada 28 Mei 2023 atau jauh sebelum hari H, pelapor tiba-tiba membatalkan kontrak tanpa alasan yang jelas dan dapat diterima secara hukum. Setelah upaya musyawarah gagal, pelapor justru melaporkan TT dan pasangannya ke Polresta Manado pada 17 Juni 2023 dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan.
Secara Yuridis Jelas Salah: Belum Ada Peristiwa Pidana
Secara hukum, tim hukum mempertanyakan keabsahan unsur pidana dalam kasus ini.
Tindak pidana harus memenuhi unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan jahat).
“Bagaimana bisa dikatakan ada tindak pidana jika hari H pelaksanaan yaitu tanggal 29 Juni belum tiba, tapi laporan polisi sudah dibuat tanggal 17 Juni? Unsur perbuatan materinya saja belum terlaksana. Ini jelas tidak memenuhi Pasal 492 KUHP,” tegasnya.
Artinya, pada saat laporan dibuat, belum ada kejadian yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana. Ini murni masalah ingkar janji atau wanprestasi.
Proses Penyidikan Penuh Kejanggalan dan Kekerasan
Proses hukum yang berjalan pun dinilai penuh kejanggalan dan melanggar hak asasi manusia.
Pada 4 Agustus 2023, Tita awalnya dipanggil hanya sebagai saksi. Namun secara tiba-tiba, sore harinya statusnya diubah menjadi tersangka tanpa melalui mekanisme yang semestinya.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Fenly Manangkot dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA dinilai sangat tidak manusiawi. Saat itu TT membawa anak kecil, namun diduga dipaksa
memberikan keterangan hingga terjadi insiden tarik-menarik dengan suaminya.
Malam itu juga, TT langsung ditahan di Polsek Malalayang dan mendekam selama dua bulan, hingga akhirnya dinyatakan bebas demi hukum karena ketidakjelasan bukti.
Muncul Kembali Setelah 3 Tahun, Surat Panggilan Diduga Kadaluwarsa.
Ironisnya, setelah hampir tiga tahun kasus ini mati suri, tepatnya 7 April 2026, pihak kepolisian kembali mengirim surat panggilan tahap pertama yang diduga sudah kadaluwarsa (seharusnya tertanggal 31 Maret).
Tak berselang dua jam, datang lagi surat panggilan kedua yang menyatakan TT tidak kooperatif. Hal ini dinilai sebagai upaya rekayasa untuk membuat kesan buruk terhadap klien mereka.
“Di mata kami perkara ini tidak layak dilanjutkan. Ada dugaan penanganan yang keliru dan melanggar hukum acara. Oleh karena itu kami memohon Kepala Kejaksaan agar memerintahkan jaksa memeriksa kembali berkas P21 ini,” pungkas tim hukum.
Pihak Kepolisian Masih Bungkam, Kasat Reskrim Hindari Konfirmasi
Sementara itu, saat sejumlah awak media mendatangi Mapolresta Manado untuk mengonfirmasi kebenaran dugaan rekayasa dan kejanggalan prosedur ini, belum diperoleh jawaban yang memuaskan.
Saat menemui tim Reskrim Unit 2, petugas meminta agar konfirmasi ditujukan langsung kepada Kasat Reskrim. Namun saat dihubungi, AKP Elwin Kristanto menyatakan sedang berada di luar kantor untuk kegiatan dinas dan meminta pertemuan dilakukan di lain waktu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran prosedur dan rekayasa kasus tersebut.
