MINAHASA ,- Tak berkutik, dua terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam jenis Samurai ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa bersama personel Polsek Kakas di Desa Tumpaan, Kakas, Kabupaten Minahasa, Sabtu (16/11/2024).
CT (28) alias Christo dan TP (42) alias Terry, warga Tumpaan, Kakas terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbiatannya.
CT dan TP secara bersama sama menganiaya Rio Parasi warga Desa Mala, Kabupaten Sangihe, menggunakan samurai di bangsal acara perkawinan, pada Sabtu sekira pukul 05.30 Wita.
Atas kejadian ini, korban mengalami luka tebasan samurai di bagian kepala serta disejumlah tubuh nya .
Berawal dari korban dan keluarganya datang ke Desa Tumpaan untuk membantu dan menghadiri acara pernikahan adiknya sebagaimana disampaikan Kepala Tim Resmob Polres Minahasa Aiptu Chris Frans.
“ Akibat dalam pengaruh miras maka terjadilah kesalah fahaman antar korban dan beberapa Warga ,” Kata Chris.
Ditambahkannya,” korban dan sejumlah warga mengonsumsi minuman keras secara bersama sama saat di bangsal acara ,” Jelasnya.
Suasana kian memanas, sehingga aparat desa bernama Riski Tulenan menegur untuk tetap menjaga keamanan namun tak digubris oleh korban.
“Malahan korban menganiaya aparat desa itu. Kemudian korban melarikan diri, namun bertemu dengan dua pelaku. Seketika, para pelaku mengejar dan menebas korban dengan samurai,” ujar Frans.
pelaku dan barang bukti sajam sudah dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk proses lebih lanjut.
(UDIN)