MINAHASA,- FAJARMANADO.CO.ID,- Tersandung Pemalsuan Surat Tanah Perkebunan, Mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Senduk AR Alias Alex bakal jadi terlapor di Polres Tomohon.
Pasalnya, Mantan sekdes Senduk 2 periode ini Diduga Memalsukan Surat kepemilikan Tanah milik Keluarga Mansiow, Rincab, Warga desa Senduk Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa.
Lahan Perkebunan yang menjadi Tanah Warisan Keluarga Mansiow, Rincab tersebut yang belum sempat dibagi Waris telah diterbitkan Surat Pembagian Waris yang diduga Palsu dan diterbitkan oleh Mantan Sekdes AR pada Bulan Agustus Tahun 2010.
Tak terima perbuatan mantan Sekdes ini, Keluarga Ahli Waris pemilik lahan Anak- Anak dan cucu dari (Alm) Poulina Rincab terpaksa akan melaporkan mantan Sekdes tersebut kepihak berwajib, sebagimana disampaikan Vence Runtu, (48) Tahun Warga Desa Lolah Tiga Kecamatan Tombariri timur.
Kepada Fajarmanado.co.id, Vence Runtu Cucu dari Poulina Rincab, mengatakan bahwa Lahan perkebunan seluas 1 Hektaare ini adalah milik Oma Poulina Rincab dan belum pernah dibagi waris.
” Kita pe oma petanah dari dulu belum pernah ada pembagian Warisan, tapi tiba- tiba sudah ada Surat pembagian Harta Warisan, dan inilah yang kami keluarga keberatan sebab selama hidup tidak pernah menandatangani Surat tersebut,” Ujar Vence.
Menurut Vence, dalam Surat Pembagian Lahan Warisan tersebut, ada Nama Almarhum Julius Mansiow yang sudah meninggal pada bulan Juli, masih bertanda tangan di surat yang diduga Palsu tersebut.
Mantan Sekdes A.R yang dikonfirmasikan hal ini melalui Celluler 08524117…. hingga berita ini diterbitkan belum merespon Konfirmasi Wartawan.
A.R dalam menjawab konfirmasinya pada Pukul 23.17 Wita kepada Wartawan melalui cellulernya membantah adanya Pemalsuan surat tersebut.
” Saya konfirmasi, bahwa surat pembagian itu tidak di palsukan,” Ujar AR
Dua juga menambahkan, ” kalau untuk Surat pembagian, silahkan konfirmasi langsung kepada Keluarga Mansiow-Rincab (Kakak Beradik).
(Udin)