Secara simbolis, Ketua KPK Nawawi Pomolango menyerahkan barang rampasan kepada perwakilan dari masing-masing instansi.
“Ini merupakan upaya pemulihan aset negara selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang kemudian dikuatkan dalam Rencana Strategis (Renstra) KPK Tahun 2020-2024. Meski demikian, diharapkan kita semua bisa mengambil hikmah dari kegiatan PSP Hibah ini, yaitu satu jangan korupsi,” ucap Nawawi.
Dalam kesempatan ini, terdapat 3 Kementerian/Lembaga yang mendapat barang rampasan negara melalui mekanisme PSP, yaitu: Kemenkeu, BP2MI, dan BNN.
Sementara itu, ada 3 Pemerintah Daerah meliputi Pemkot Tomohon; Pemkab Kediri; dan Pemkab Tulungagung, menerima aset sitaan melalui hibah.
“Sehingga kegiatan penyerahan barang rampasan negara KPK melalui PSP hibah tidak seremonial belaka, namun lebih membawa kemanfaatan bagi lembaga negara ataupun Pemda di samping memperkuat sinergitas dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Nawawi.
Kemenkeu yang diwakili Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan, Edy Gunawan, mendapat 4 barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan dengan total asset mencapai Rp4.559.352.000,00.
Adapun lokasi dari barang rampasan negara, yang dimaksud 2 diantaranya berada di Pekanbaru Riau, 1 di Tangerang Banten dan 1 lainnya di Mojokerto, Jawa Timur.
Sementara BP2MI yang diwakili Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik, Agustinus Gatot Hermawan, mendapatkan 2 bidang tanah beserta bangunan di lokasi berbeda. Pertama di International Village Blok B-2 Nomor 15, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur yang memiliki luas tanah 114 M2 dan luas bangunan 112 M2 senilai Rp1.708.102.000.
Kedua, berada di Jalan Manyar Jaya Praja II Nomor 29, Kelurahan Menur Pumpungan,Kecamatan, Kota Surabaya, Jawa Timur dengan luas tanah 288 M2 dan luas bangunan 370 M2 senilai Rp5.252.472.000. Sehingga total keseluruhan aset mencapai Rp6.960.574.000.
Di saat yang sama, BNN yang diwakili Sekretaris Utama BNN, Tantan Sulistyana, mendapat 1 bidang tanah dan bangunan, yang berlokasi di Jalan Bunga Verbana VI No.58, Taman Andalusia Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan luas tanah 319 M2 dan luas bangunan 130 M2 dengan nilai mencapai Rp2.572.153.000.
Untuk Pemkot Tomohon yang diwakili Walikota Tomohon, Caroll J.A. Senduk, mendapat hibah 2 bidang tanah, yang berlokasi di Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Masing-masing luas tanahnya adalah 1.440 M2 dan 5.250 M2 dengan total nilai mencapai Rp1.207.092.000.
Sedangkan Pemkab Kediri melalui Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, mendapat 2 bidang tanah di Desa Nyawangan dengan luas 3.580 M2 senilai Rp2.859.669.000 dan di Desa Ngadi, Jawa Timur seluas 3.195 M2 mencapai Rp1.091.823.000. Sehingga total kedua aset yang dimaksud mencapai Rp3.951.492.000.
Kemudian, Pemkab Tulungagung yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, mendapat 4 hibah barang rampasan. Pertama, tanah dan bangunan, yang berlokasi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Adapun luas tanah mencapai 292 M2 dan luas bangunan 166 M2 senilai Rp1.207.092.000.Selanjutnya, ada juga 2 bidang tanah, yang bertempat di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung dengan jumlah luas 7.510 M2 senilai Rp.3.191.026.000 serta 1 bidang tanah di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru yang mencapai 2.738 M2 dengan nilai Rp.1.154.450.000.
Pemkab Tulungagung juga mendapat tanah dan bangunan di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, seluas 3.282 M2 dengan nilai aset mencapai Rp.1.077.455.000. Sehingga total aset yang didapat Pemkab Tulungagung mencapai Rp6.699.826.000.
Walikota Tomohon, Caroll J.A. Senduk sangat menyambut baik kegiatan PSP Hibah.
“Kesempatan mendapatkan hibah barang rampasan negara dapat ini berpengaruh besar terhadap kemajuan Kota Tomohon, sekaligus memperkuat sinergitas dan kerjasama dengan KPK,” tutup Caroll.