Fajarmanado.co.id – Temuan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu waktu pemungutan suara di 14 Februari lalu, maka hari ini Rabu (21/02/2024) adalah batas waktu melaporkan. Sesuai dengan aturan, bahwa dugaan pelanggaran dapat dilaporkan dengan batas waktu 7 hari.
Hal itu dikataka Irwan Maki selaku pengamat Pemilu dalam kegiatan rapat koordinasi pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara Pemilu tahun 2024 di Kota Tomohon, siang tadi di Hotel Grand Master, Kelurahan Kakaskasen, Rabu (21/02).
Meski begitu, kata Maki, terkait laporan dugaan pelanggaran harus mengikuti mekanisme atau tata caranya.
“Berbicara laporan itu kan dia merekam peristiwa. Ada kejadian, kemudian itu akan berproses,” ujar Maki.
Jadi kaitan dengan laporan kata Maki, itu harus memiliki unsur. Ada pelapor, ada terlapor, ada temuan, ada laporan. Intinya harus ada syarat formal.
“Syarat formal itu yaitu, laporan, waktu pelaporan, keabsahan laporan, syarat matrilnya, identitas pelapor, peristiwanya, uraian peristiwa, waktu kejadian, saksi saksi dan barang bukti,” jelas Maki.
Lanjutnya, Perbawaslu nomor 7 tahun 2022, kata Dia sudah diatur apa yang dimaksud dengan pelanggaran serta laporan pelanggaran. Jadi siapa yang membuat laporan. Pelanggaran pemilu seperti apa. Yang pasti berkaitan dengan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu.
“Jadi, laporan itu harus dibawah ke kantor Bawaslu, karna ada pengisian formulir P1. di situ harus ada identitas lengkap pelapor, ada pelaku, dan ada barang bukti. Kalau tidak ada barang bukti, tidak masuk unsur,” ungkapnya.
Tetapi kata Maki, Bawaslu tetap akan melakukan proses registrasi dan pencatatan. Ia bilang, ada kajian awal yang akan dilakukan, dan itu kemungkinan dapat ditingkatkan statusnya.
Selanjutnya, dari pengamatannya dalam hal pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat, menurut Maki kemungkinan ada keengganan masyarakat untuk menyampaikan. Sehingga ia mengatakan, selama tidak ada laporan maka akan dianggap telah melaksanakan proses pemilu ini dengan baik.
“Dari persoalan-persoalan Pemilu saat ini, ada catatan-catatan penting untuk kita benahi, serta untuk kita perbaiki kedepan, karena kita akan menatap pemilihan kepala daerah,” tutup Irwan Maki.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas dalam kegiatan rakor itu berharap dapat mengevaluasi masalah yang terjadi saat ini.
“Kita ketahui, tahapan Pilkada akan dimulai bulan depan. Kita berharap di pilkada nanti hal-hal kecil yang muncul di TPS itu tidak terjadi lagi,” harap Kowaas.