Ketua KPU Kota Tomohon Albertien Pijoh, bersama Anggota Rojer Datu, Deisy Soputan, Arinny Poli dan Youne Simangunsong menyampaikan bahwa salah satu petugas yang memiliki peran penting dalam Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS merupakan kelompok sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan tujuan melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Syarat menjadi KPPS Pemilu 2024 Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.
Warga Negara Indonesia (WNI).
Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dokumen yang perlu disiapkan oleh calon KPPS Pemilu 2024, yaitu:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol).
- Daftar riwayat hidup.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6.
Tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024,
Setelah mengetahui syarat dasar dan sudah mempersiapkan dokumen yang diperlukan, selanjutnya calon KPPS perlu mengikuti proses pendaftaran KPPS Pemilu 2024, yakni:
Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai calon KPPS Pemilu 2024.
Kunjungi Sekretariat PPS Kelurahan setempat.
Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas. Petugas akan membantu kamu untuk mengisi formulir pendaftaran.
Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
Selanjutnya, formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya yang telah diisi dan ditandatangani oleh kamu dapat diberikan kepada Sekretariat PPS Kelurahan setempat (cukup 1 (satu) rangkap) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Masa Kerja KPPS Pemilu 2024 dimulai 25 Januari 2024 s/d 25 Februari 2024.
Jadwal dan Tahapan Pembentukan KPPS Pemilu 2024.
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023.
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023.
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023.
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023.
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023.
Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024.
Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024.
Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang terbilang besar dari gaji petugas KPPS Pemilu 2019. Adapun nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 yaitu:
Rp. 1.200.000, untuk Ketua KPPS Pemilu 2024
Rp. 1.100.000, untuk anggota KPPS Pemilu 2024
Untuk diketahui, besaran gaji petugas KPPS pada Pemilu 2019 adalah sebesar Rp 550.000 untuk Ketua KPPS, dan Rp 500.000 untuk anggota KPPS.