Ajukan Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemkot Tomohon Ingin Bantu Masyarakat Miskin Selesaikan Masalah Hukum

by -1084 Views

Fajarmanado.co.id  – Pemerintah Kota Tomohon dibawah kepemimpinan Wali Kota Caroll JA Senduk SH dan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon.

Dijelaskan Wali Kota Caroll Senduk, Pemkot Tomohon ingin memberi jaminan perlindungan, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada semua masyarakat Kota Tomohon.

“Karena itu adalah hak konstitusional setiap orang. Sekaligus sebagai manifestasi perlindungan hak asasi manusia yang diberikan oleh negara,” tutur Wali Kota Caroll Senduk.

Lanjutnya, akses terhadap keadilan dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law) kadangkala menjadi barang langka bagi saudara-saudara kita yang hidup berkekurangan atau tidak mampu secara finansial.

“Melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, DPRD dan Pemda telah diberikan ruang dan kesempatan, untuk dapat memberikan layanan bantuan hukum kepada warganya terutama bagi setiap orang atau kelompok orang miskin,” sebut Wali Kota Caroll Senduk.

Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang telah dirumuskan ke dalam 7 BAB dan 32 Pasal ini, sambung Wali Kota Caroll Senduk, materi muatan yang terkandung yakni penyelenggaraan bantuan hukum, tatacara pemberian bantuan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pendanaan bantuan hukum, serta pengawasan bantuan hukum.

“Semoga sinergitas yang terbangun antara DPRD dan Pemerintah Daerah dapat menghasilkan percepatan implementasi penyelenggaraan bantuan hukum,” ucapnya.

“Di dalamnya bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dalam penyelesaian permasalahan hukum, baik perdata, pidana, maupun tata usaha negara secara pro-bono, gratis atau cuma-cuma,” pungkas Wali Kota Caroll Senduk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *