FAJARNEWS.ID – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapat kesempatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon terkait aduan sengketa tahapan Pemilu.
Kesempatan tersebut, PKB dimediasi mengenai dua bakal calon Anggota DPRD Tomohon yang di-TMS-kan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon.
25 bakal calon yang didaftarkan, KPU Tomohon hanya menyertakan 23 bakal calon dari PKB untuk masuk Daftar Calon Sementara (DCS) yang sudah diumumkan sejak 19 Agustus 2023 lalu.
Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas SP menerangkan, pihaknya telah mengadakan mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu ,bertempat di Sekretariat Bawaslu Tomohon, Rabu (24/8/2023).
Mediasi dipimpin Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas didampingi anggota Bawaslu Yossi Korah.
Dalam mediasi di hadir pihak KPU Kota Tomohon selaku Termohon dan Partai Kebangkitan Bangsa selaku Pemohon.
Diketahui, dua bakal calon anggota DPRD Tomohon dari PKB yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yaitu Lanny Wuisan di Daerah Pemilihan Kota Tomohon 1, dan Mahdalena Ahgrestin Solang di Daerah Pemilihan Kota Tomohon 2.
Di hadir selaku Termohon, Ketua KPU Tomohon Albertien Pijoh, Anggota Deisy Soputan, Arinny Poli, Youne Simangunsong dan Rojer Datu. Sedangkan selaku Pemohon yakni Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Elfianus Josep Tania.