FAJARMANADO.CO.ID
-Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengkaji menyeluruh Peraturan Mendikdasmen (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Kepala Dinas Dikbud Tomohon melalui Sekretaris Simon Petrus Kilis SPd menjelaskan, poin-poin penting Permendikdasmen 7/2025 telah disampaikan kepada pimpinan.
“Baik itu masa jabatan kepala sekolah, persyaratan utama, maupun langkah-langkah strategis mengoptimalkan manajerial di sekolah,” tutur Simon Kilis ketika diwawancarai Rabu (11/2/2026).
“Peraturan ini resmi mencabut aturan lama yaitu Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Tentunya untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan sekolah dan mengatasi kekosongan kepala sekolah,” sambung Simon Kilis.
Ia menambahkan, dalam Permendikdasmen tersebut jika dikaji menyeluruh ada juga klausul yang menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah, dalam hal ini Wali Kota mempunyai kewenangan.
“Kewenangan Kepala Daerah untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Kepala Sekolah berdasarkan rekomendasi Dinas Pendidikan juga verifikasi BKN melalui sistem,” tandasnya.
