Penyerahan PSU Perumahan di Kota Tomohon: Bukti Nyata Komitmen Pengembang dan Pemerintah Mewujudkan Permukiman Berkualitas

by -299 Views

Oleh

Steva Esteline Yohana Senduk, ST

Kepala Bidang Penataan Perumahan

FAJARMANADO.CO.ID

Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia merupakan tanggung jawab negara yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah. Hal ini bertujuan menjamin masyarakat memiliki rumah yang layak, terjangkau, sehat, aman, dan berkelanjutan. Dasar hukum yang mengatur hal tersebut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Undang-undang ini mengatur seluruh aspek mulai dari pembinaan, penyediaan tanah, pembiayaan, hingga pemeliharaan, perbaikan, dan pencegahan perumahan kumuh. Selain itu, peran aktif masyarakat juga sangat diutamakan. Salah satu poin penting adalah kewajiban pengembang perumahan untuk menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah.

Baca juga:  INSENTIF KADER KB DAN UANG PESERTA KEGIATAN TPK: SEBAGIAN SUDAH DISALURKAN, SEBAGIAN MASIH DALAM PROSES

PSU perumahan mencakup berbagai fasilitas vital seperti jalan lingkungan, drainase, air limbah, persampahan, penerangan jalan umum, jaringan listrik, ruang terbuka hijau, fasilitas kesehatan, sekolah, dan tempat ibadah. Secara persentase, PSU harus mencakup minimal 40% dari keseluruhan luas lahan perumahan.

Di Kota Tomohon, kewajiban penyerahan PSU ini diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman. Dengan perkembangan Kota Tomohon yang pesat di berbagai sektor, termasuk perumahan dan kawasan permukiman, minat investor pun terus meningkat. Saat ini, tercatat ada 22 pengembang perumahan yang aktif di Kota Tomohon, yang turut berkontribusi dalam pembangunan kawasan permukiman berkualitas.

Baca juga:  Suasana Natal Mulai Meriah di Tumatangtang Satu Lurah Bill Montolalu Ajak Masyarakat Hias Jalan dan Lorong

Sebagai bukti nyata pelaksanaan kewajiban ini, pada Selasa, 25 November 2025, telah dilaksanakan Penyerahan Sertifikat Pelepasan Hak atas Tanah, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan di Kota Tomohon. PT Garda Bangun Sejahtera menjadi pengembang pertama yang melaksanakan kewajiban penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Tomohon.

Kegiatan ini tidak hanya menandai komitmen pengembang dalam mendukung pembangunan Kota Tomohon, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah dan swasta dalam mewujudkan kawasan permukiman yang nyaman, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Ke depan, Pemerintah Kota Tomohon berencana untuk terus menyempurnakan regulasi terkait perumahan dan permukiman guna mendukung pertumbuhan kota yang terencana dan berkualitas. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga serta menarik lebih banyak investasi di sektor properti.

Baca juga:  DIALOG PANAS WARNAI MUSYAWARAH III LPM TOMOHON, DR. DRS ARNOLD POLI DIPILIH SEBAGAI KETUA 2025-2030

Dengan adanya penyerahan PSU ini, masyarakat Kota Tomohon dapat semakin yakin bahwa pembangunan perumahan di kota ini berjalan sesuai aturan dan standar, serta memperhatikan aspek lingkungan dan sosial secara menyeluruh.