TIDAK BISA BERALASAN LAGI! TANGAN RM JELAS MEMUKUL KAMERA, JACK LATJANDU TERPELANTING, SPRI DESAK PROSES TEGAS!

by -3121 Views

Video Rekaman Buktikan Aksi Kekerasan, Pelaku Tak Bisa Beralasan Lain, Serikat Pers Desak Polisi Proses Hukum Tanpa Komprom

MANADO ,FAJARMANADO.CO.ID – Kemarahan dunia pers di Sulawesi Utara memuncak. Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) wilayah Sulawesi Utara mengecam keras tindakan anarkis dan tidak beradab yang diduga dilakukan oleh petinggi GMIM, Recky Montong alias RM, terhadap Wartawan Sulut Times, Jack Latjandu.

Tindakan yang terekam jelas dalam video bukti kepolisian dan saksi mata ini dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap kemerdekaan pers dan pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang yang berlaku.

“Kami dari Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulawesi Utara mengecam sangat keras perlakuan biadab ini. Ini bukan sekadar cekcok pribadi, ini adalah serangan terhadap profesi dan fungsi pengawasan sosial. Siapapun dia, sehebat apapun jabatan atau kekuasaannya, tidak berhak main tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap awak media yang sedang bertugas!” tegas perwakilan SPRI dengan nada tinggi.

Peristiwa memalukan ini terjadi Senin (27/4/2026) saat RM menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulut. Berdasarkan bukti visual yang ada:

RM diduga dengan sengaja memukul kamera yang dipegang wartawan.
Akibat pukulan keras tersebut, kamera jatuh dan speaker rusak parah.
Badan wartawan ikut tersentak dan jatuh ke lantai karena kekuatan serangan tersebut.

“Dalam rekaman video yang ada, terlihat sangat jelas gerakan tangan RM yang memukul. Tidak ada ruang untuk pembelaan atau alasan lain. Itu adalah tindakan kekerasan yang disengaja. Jangan coba memutarbalikkan fakta karena mata hukum dan masyarakat sudah melihat kebenarannya,” tegas sumber dari dunia pers.

JELAS MELANGGAR HUKUM, HARUS DIPROSES TEGAS

Tindakan RM dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku:

1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 4 dan Pasal 8 secara tegas melarang setiap orang melakukan kekerasan, menghalangi, atau mengancam wartawan dalam menjalankan tugas peliputan. Wartawan sedang menjalankan fungsi sosial yang dilindungi negara.

2. KUHP:
Tindakan ini masuk unsur Pasal 351 (Penganiayaan) karena menyebabkan korban jatuh dan sakit, serta Pasal 406 (Perusakan Barang) karena merusak alat kerja yang bernilai ekonom

Selasa (28/4/2026) sekira pukul 12.00 WITA, Jack Latjandu resmi mendatangi SPKT Polda Sulut untuk memproses laporan hukum. Ia telah selesai diperiksa dan membawa saksi-saksi yang melihat kejadian.

“Saya melapor bukan untuk membalas dendam, tapi untuk menegaskan bahwa wartawan dilindungi undang-undang. Saya dilecehkan, alat kerja saya dirusak, dan saya jatuh. Ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Jack tegas.

SPRI dan seluruh insan pers di Sulut menuntut kepolisian untuk tidak main-main dalam menangani kasus ini. Jangan ada upaya mediasi atau penghapusan dakwaan sebelum hukum berjalan adil.

“Hukum harus dijalankan. Jangan ada kata ‘maaf’ sebelum ada rasa takut. Tunjukkan bahwa di Sulut, hukum berlaku sama untuk semua orang, tidak pandang bulu,” pungkas SPRI.