Fajarmanado.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menghadapi serangan informasi hoaks di media sosial. Sejumlah akun bodong diduga sengaja memainkan video lama yang dipoles dengan narasi provokatif demi menjatuhkan citra pejabat daerah.
Video dengan narasi “pejabat lagi asik di tengah efisiensi anggaran” dipastikan menyesatkan dan jauh dari fakta. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, justru seluruh aktivitas perjalanan dinas di lingkungan Pemkab Minahasa diperketat secara signifikan.
Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey S.Si, MAP, bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang SS, dan Sekda Dr. Lynda Watania, MM, M.Si melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Ricky Laloan SH, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan anggaran.
“Setiap pejabat yang melakukan perjalanan keluar daerah wajib mengantongi izin pimpinan. Itu pun hanya untuk kepentingan yang benar-benar mendesak dan berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat,” tegas Laloan, Kamis (16/4/2026).
Lebih jauh, Laloan membongkar fakta di balik video yang kini ramai diperbincangkan. Ia menegaskan bahwa potongan video tersebut merupakan peristiwa lama, bahkan menampilkan sosok pejabat yang saat ini sudah tidak lagi menjabat.
“Ini jelas upaya menggiring opini. Video itu bukan kejadian sekarang. Itu rekaman lama yang sengaja diangkat kembali untuk menciptakan persepsi negatif,” ungkapnya.
Pemkab Minahasa menilai penyebaran video tersebut bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan bagian dari disinformasi yang terstruktur dan berpotensi merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, langkah tegas akan diambil.
“Ini bukan hal sepele. Kami akan telusuri dan seret pelaku ke ranah hukum. Akun-akun penyebar hoax harus bertanggung jawab,” tegas Laloan.
Ancaman hukum bagi pelaku penyebaran hoax pun tidak main-main. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 45A ayat (1), pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, KUHP Pasal 15 juga mengatur sanksi bagi penyebar kabar bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Di tengah derasnya arus informasi digital, Pemkab Minahasa juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu yang belum jelas kebenarannya.
“Jangan sampai kita ikut menyebarkan sesuatu yang belum tentu benar. Cek dulu, verifikasi dulu,” imbau Laloan.
Pemkab yakin masyarakat semakin cerdas dalam memilah informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang sengaja dimainkan untuk kepentingan tertentu.
“Publik sudah semakin kritis. Kami percaya masyarakat bisa membedakan mana fakta dan mana hoax,” kuncinya.
