Tomohon Siap Terapkan Pembatasan Ponsel bagi Siswa, Caroll Senduk: “Demi Masa Depan Anak Kita”

by -227 Views

FAJARMANADO.CO.ID 

– Pemerintah Kota Tomohon bergerak cepat merespons kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait perlindungan anak di era digital. Walikota Tomohon, Caroll Senduk, menyatakan dukungan penuh terhadap Instruksi Gubernur Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD tentang pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak-anak.

Ditemui awak media di Kantor Walikota pada Selasa (17/3/2026), Caroll menegaskan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai langkah konkret implementasi kebijakan tersebut di wilayah “Kota Pendidikan”.

Fokus pada Perlindungan dan Kualitas Pendidikan

Instruksi Gubernur yang digagas oleh Gubernur YSK tersebut merupakan upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah anak. Kebijakan ini berlandaskan pada regulasi terbaru, yakni:

  • UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

  • PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Baca juga:  Pemkot Tomohon Bidik Capaian Terbaik Indikator Kinerja Utama Tahun 2027

“Jadi, setiap sekolah yang ada di wilayah Kota Tomohon diwajibkan untuk membatasi penggunaan ponsel bagi anak-anak di bawah umur 16 tahun,” ujar Caroll Senduk dengan tegas.

Langkah Positif untuk Masa Depan

Walikota pilihan rakyat Tomohon ini menilai langkah Pemprov Sulut sebagai langkah visioner untuk membentengi generasi muda dari dampak negatif media sosial dan ketergantungan gadget.

Menurutnya, sebagai kota yang menyandang predikat Kota Pendidikan, Tomohon memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan optimal tanpa gangguan distraksi digital yang berlebihan.

“Ini konsep yang sangat luar biasa. Kami Pemerintah Kota Tomohon sangat mendukung. Karena ini vor torang pe (untuk kita punya) masa depan anak-anak,” pungkasnya.

Dengan adanya SE Walikota nanti, diharapkan pihak sekolah dan orang tua di Tomohon dapat bersinergi dalam mengawasi penggunaan perangkat elektronik, guna mengembalikan fokus anak pada pendidikan dan interaksi sosial yang sehat.