Sulut,FAJARMANADO.CO.ID
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan kebijakan keras yang mengatur pembatasan penggunaan telepon seluler bagi seluruh peserta didik se-Sulut. Melalui Instruksi Gubernur Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD yang resmi diterbitkan Gubernur Yulius Selvanus, langkah ini menjadi benteng pelindung generasi muda dari dampak buruk dunia digital.
“TEKNOLOGI BISA JADI MOMOK TANPA PENGAWASAN”
Dalam acara pengumuman kebijakan di Aula Utama Kantor Gubernur Sulut, Yulius Selvanus menegaskan bahwa kemajuan teknologi memang membawa manfaat besar, namun juga menyimpan risiko serius jika tidak dikelola dengan baik.
“Kita ingin anak-anak kembali fokus pada proses belajar, pada buku, pada interaksi langsung dengan guru dan teman sebaya. Ponsel sering kali menjadi distraksi yang luar biasa – mulai dari menurunkan konsentrasi hingga membuat mereka terpapar konten negatif seperti pornografi, kekerasan, hoaks, cyberbullying, bahkan perjudian online,” jelasnya.
Kebijakan ini bukan tanpa dasar hukum. Instruksi gubernur merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak. Semua pihak – negara, pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua – memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan anak di era digital.
Bergulir mulai hari ini, kebijakan berlaku untuk semua jenjang pendidikan di Sulawesi Utara – dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, hingga SLB dan jenjang sederajat. Berikut ketentuan utama:
– Larangan mutlak membawa atau menggunakan HP selama proses belajar mengajar, kecuali ada instruksi khusus dari guru untuk keperluan pembelajaran
– Ponsel wajib disimpan di lokasi aman yang disediakan sekolah sebelum jam pelajaran dimulai
– Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum/sesudah jam pelajaran, saat istirahat tertentu, atau dalam keadaan darurat dengan izin guru
– Sekolah harus memberikan edukasi literasi digital dan mengawasi akses internet untuk mencegah konten negatif
Instruksi ini juga ditujukan kepada bupati, wali kota, perangkat daerah, organisasi perlindungan anak, hingga masyarakat luas agar turut berperan aktif.
Tak hanya baru diterapkan, beberapa sekolah di Manado dan Kepulauan Talaud telah lebih dulu menjalankan kebijakan serupa. Kepala Sekolah SD Negeri 12 Manado, Muhammad Arifin, mengaku dampaknya sangat positif.
“Sejak menerapkan penitipan HP, konsentrasi siswa meningkat signifikan. Mereka lebih banyak berdiskusi, bertanya kepada guru, dan bermain bersama saat istirahat – bukan lagi terjebak di gawai,” ujarnya.
Menurut Pemprov Sulut, kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan investasi jangka panjang. “Kita membangun karakter, disiplin, dan dasar kuat untuk prestasi generasi muda Sulut. Harapannya, Sulut bisa jadi contoh daerah yang mampu menyelaraskan inovasi teknologi dengan perlindungan anak,” tutup Gubernur Yulius.
