“Stop Pembangunan Perum Tesalonika! Dugaan Pelanggaran UU Perumahan oleh Prapti & PT Reksindo, Warga Minta Pemerintah Provinsi Turun Tangan!”

by -876 Views

Nasib Warga Tesalonika: Jalan Hancur, Selokan Tak Ada, Korban Kelalaian Prapti & PT Reksindo, Pemerintah Diminta Turun Tangan!”

Tomohon, FAJARMANADO.CO.ID  –

Skandal pembangunan Perumahan Tesalonika di Lingkungan 1 Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, semakin mengemuka dan memancing kemarahan publik. Dengan progres pembangunan yang sudah melampaui 90% dan tanah di lokasi yang sudah hampir terisi penuh, pengembang yang diduga dipimpin oleh Ibu Soeprapti,S.Sos hingga saat ini masih enggan memenuhi kewajiban mendasar: menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) serta tanah lokasi kepada Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Ironisnya, meskipun kewajiban hukum tidak dipenuhi, pembangunan beberapa bidang masih terus berlangsung seolah tidak ada aturan yang mengikat.

 

Warga Perum Tesalonika kini menjadi korban dari kelalaian dan ketidakpedulian yang parah. Fasilitas yang disediakan tidak hanya tidak memadai, tapi juga terlihat “asal jadi” dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Jalan yang rusak parah, saluran air yang mampet dan tidak berfungsi, hingga beberapa rumah yang dibangun di area rawan longsor menjadi bukti nyata bahwa pengembang tidak memikirkan keselamatan dan kenyamanan konsumen. “Kami sudah berulang kali mengadu, tapi respon dari pihak pengembang yang terkesan dipimpin Ibu soeprapti selalu dingin dan cuek. Kami tinggal di ketakutan setiap hari, terutama saat hujan turun karena khawatir longsor terjadi, sementara fasilitas dasar saja tidak terpenuhi,” keluh salah satu warga dengan nada marah dan kecewa.

Baca juga:  Pemkot Tomohon Gelar Upacara Hari Jadi ke-23 di Stadion Babe Palar, Wali Kota Ajak Warga Bertransformasi

Tidak hanya masalah fasilitas dan penyerahan tanah, dugaan pelanggaran hukum yang lebih serius juga muncul. Warga menduga bahwa pengembang tidak menggunakan perusahaan yang terdaftar atas nama Ibu Soeprapti,S.Sos melainkan mengalihkan pelaksanaan pembangunan ke PT Reksindo tanpa prosedur yang sah. Hal ini jelas merupakan pelanggaran tegas terhadap aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 secara jelas menyatakan bahwa pengembang memiliki kewajiban mutlak untuk menyerahkan PSU dan tanah lokasi perumahan kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai atau mencapai tahap yang ditentukan. Selain itu, pengalihan hak atau pelaksanaan pembangunan dari satu perusahaan ke perusahaan lain harus dilakukan dengan prosedur yang sah dan mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang. Dugaan pengalihan ke PT Reksindo tanpa izin yang sah serta ketidakpatuhan dalam penyerahan PSU menunjukkan bahwa pengembang yang diduga dipimpin oleh Ibu Soeprapti telah melanggar hukum secara terang-terangan dan mengabaikan hak-hak konsumen.

Baca juga:  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Hadiri Rakornas 2026 di Bogor Bersama Forkopimda

Warga Perum Tesalonika kini menuntut tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Tomohon. Mereka meminta agar pembangunan di perumahan tersebut segera dihentikan sepenuhnya sampai semua masalah diselesaikan dan semua kewajiban hukum dipenuhi. “Kami tidak mau lagi ditunda-tunda. Pembangunan harus dihentikan sekarang juga sampai pengembang memenuhi semua kewajibannya dan memberikan fasilitas yang layak sesuai aturan,” tegas warga.

Selain itu, jika dugaan pelanggaran mengenai pengalihan perusahaan ke PT Reksindo terbukti benar, warga memohon kepada penegak hukum untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka berharap agar pihak yang bertanggung jawab, termasuk yang diduga sebagai pemimpin pengembang Ibu Prapti, dipertanggungjawabkan atas kerugian yang dialami oleh konsumen dan pelanggaran hukum yang dilakukan.

Baca juga:  Anggota Perempuan GM FKPPI Tomohon Gelar Kegiatan Keterampilan Pembuatan Kerajinan Tangan

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi yang memuaskan dari pihak pengembang maupun pihak terkait. Warga berharap agar pihak berwenang tidak lagi menutup mata terhadap masalah ini dan segera bertindak untuk melindungi hak-hak masyarakat serta menegakkan hukum yang berlaku. Ketidakpedulian terhadap masalah ini hanya akan menimbulkan kerugian yang lebih besar dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia perumahan dan pemerintah.