FAJARMANADO.CO.ID
Warga Protes: Tiang Dipasang Tanpa Pemberitahuan, Bahkan Hampir Roboh
– Perusahaan jasa telekomunikasi MyRepublic tengah menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan pelanggaran hukum dan administrasi dalam kegiatan pembangunan jaringan fiber optik di wilayah Tomohon. Dugaan tersebut mencakup ketidaklengkapan izin, tidak terpenuhinya kewajiban pajak dan retribusi daerah, serta potensi pelanggaran tata ruang dan keselamatan. Banyak netizen dan warga memohon agar proses penindakan terhadap kasus ini dilakukan secara tuntas.
Temuan Lapangan: Tiang Dipasang Tanpa Persetujuan, Berbahaya dan Ganggu Tata Ruang
Pemeriksaan awal di lapangan menunjukkan adanya pemasangan tiang jaringan fiber optik yang diduga dilakukan tanpa memperoleh persetujuan teknis dari pemerintah kota. Beberapa tiang ditemukan berdiri terlalu dekat dengan badan jalan, sehingga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengemudi, khususnya pada malam hari atau kondisi hujan. Selain mengancam keselamatan, peletakan tiang di titik yang tidak semestinya juga dinilai mengganggu estetika kota dan merusak kerapihan tata ruang publik.
Warga Walian, Jonly, mengaku kesal karena pihak ketiga tanpa pemberitahuan apapun telah memasang tiang di lahan depan rumahnya. “Saya sama sekali tidak tahu akan ada pemasangan tiang di sini. Tiba-tiba saja ada tim yang datang dan memasangnya tanpa bertanya terlebih dahulu,” ujarnya. Sementara itu, Michael Kakaskasen dari wilayah lain juga menyampaikan kekhawatirannya, “Tiang yang dipasang di depan rumah saya sudah mulai miring dan hampir roboh. Kami khawatir bisa menimpa orang atau properti. Mohon perusahaan segera menjelaskan mengapa proyek ini dilakukan tanpa informasi sebelumnya, padahal kini tinggal tunggu layanan internetnya saja.”
Satpol PP Lakukan Sweeping, Bukti Pelanggaran Dikumpulkan
Menindaklanjuti laporan masyarakat yang terus datang, Satpol PP Tomohon melakukan sweeping di sejumlah titik pemasangan. Dalam kegiatan tersebut, aparat menemukan indikasi pelanggaran administratif serta dokumentasi visual yang kini dijadikan bahan pengumpulan bukti untuk proses lebih lanjut.
Potensi Kerugian Daerah dan Sanksi Hukum Jelas Tercantum dalam Peraturan
Dari sisi hukum, dugaan kelalaian dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi disebut berpotensi merugikan keuangan daerah. Jika terbukti, tindakan ini dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 181 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 95, yang mengatur kewajiban perusahaan dalam pemanfaatan ruang publik serta pembayaran retribusi atas penggunaan fasilitas pemerintah.
LSM Minta Pembentukan Tim Penyidik untuk Proses Transparan
Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tomohon turut angkat suara dan meminta Pemerintah Kota Tomohon segera membentuk tim penyidik sesuai amanat BAB VIII Perda No. 1 Tahun 2024. Dorongan ini muncul agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat memberikan kepastian bagi publik mengenai kebenaran dugaan pelanggaran tersebut.
MyRepublic Belum Beri Klarifikasi, Pemerintah Lanjutkan Pemeriksaan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MyRepublic belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran dan keluhan masyarakat. Pemerintah Kota Tomohon, melalui Satpol PP dan perangkat daerah terkait, memastikan proses pemeriksaan tetap berlangsung sambil menunggu penyampaian data dan dokumen dari pihak perusahaan.
