Satpol PP Tomohon Mulai Penertiban Reklame dan Baliho Hari Ini, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
Tindakan berdasarkan arahan Presiden Prabowo dan Edaran Walikota Caroll J A Senduk, juga mengacu pada Perda Kota Tomohon
FAJARMANADO.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tomohon resmi melaksanakan penertiban reklame dan baliho mulai hari ini. Kegiatan ini merupakan tindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto serta Surat Edaran Walikota Caroll J A Senduk Nomor: 600.4/SET/057 Tahun 2026 tentang Gerakan Indonesia ASRI untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, dan berkelanjutan.
Kepala Satpol PP Tomohon Toar Pandeirot melalui Sekretaris Satpol PP Edwin Kalengkongan SE dan Kabid Ketertiban Umum & Ketentraman Masyarakat Rendra Musak SIP mengkonfirmasikan pelaksanaan penertiban yang dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah kota.
Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Menurut Sekretaris Satpol PP Edwin Kalengkongan, penertiban ini tidak hanya mengacu pada arahan tingkat pusat dan daerah, tetapi juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, khususnya pada Pasal 16 dan Pasal 17.
“Pasal 16 menyatakan bahwa kecuali untuk kepentingan dinas, setiap orang dan/atau badan dilarang memasang spanduk/reklame di jalan dan tempat umum tanpa izin tertulis dari Pemerintah Daerah. Pelanggar akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan spanduk/reklame. Sementara Pasal 17 melarang setiap pihak merusak prasarana dan sarana umum,” jelas Edwin.
Penertiban Dilaksanakan Secara Bertahap
Rencananya, penertiban hari ini difokuskan pada bagian pertigaan Patung Tololiu menuju arah Timur sampai batas kota dan bagian Selatan Kota Tomohon. Besok, Satpol PP akan melanjutkan penertiban ke arah Utara dan Barat.
“Kami akan terus melaksanakan penertiban secara konsisten untuk menjaga estetika lingkungan dan ketertiban umum sesuai dengan perintah yang telah diberikan,” ujar Edwin.
Edaran Walikota Sebut Gerakan Indonesia ASRI Menyeluruh
Surat Edaran Walikota yang menjadi dasar pelaksanaan ini juga mengatur serangkaian langkah untuk Gerakan Indonesia ASRI, antara lain:
– Mengatur dan menertibkan pemasangan media luar ruang yang tidak sesuai peraturan
– Mengintensifkan pengawasan dan penegakan aturan terkait reklame di ruang publik
– Melakukan penanganan sampah secara terpadu dan berkelanjutan
– Meningkatkan kebersihan lingkungan di kawasan perkotaan dan kelurahan
– Melibatkan masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya
– Mengadakan kerja bakti peduli lingkungan setiap bulan
– Memanfaatkan pekarangan dan lahan tidur untuk tanaman pangan dan hortikultura
– Melibatkan sekolah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta puskesmas melalui Dinas Kesehatan
Edaran ini juga merupakan tindaklanjuti arahan Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor: 000.1.8.6/26.521/SEKR tanggal 4 Februari 2026.
Tokoh Masyarakat Apresiasi Langkah Pemerintah ,Robert Ivo Paat, tokoh masyarakat Kota Tomohon, mengapresiasi pelaksanaan penertiban ini. Menurutnya, langkah pemerintah merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keindahan dan kebersihan kota.
“Saya pribadi apresiasi kerja pemerintah Kota Tomohon. Terutama karena ini berdasarkan perintah yang jelas, bahkan dari Presiden, yang kemudian ditegaskan melalui Edaran Gubernur dan Edaran Walikota. Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi keindahan lingkungan Tomohon,” ucap Robert.
Diharapkan dengan penertiban ini, Kota Tomohon dapat semakin bersih, indah, dan berkelanjutan sesuai dengan tujuan Gerakan Indonesia ASRI.
