Revisi RTRW Sulut Masuki Fase Krusial, Gubernur YSK Kawal Verifikasi IPPR

by -55 Views

Sulut ,FAJARMANADO.CO.ID

– Bentuk Keseriusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) dalam merampungkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memasuki fase penting. Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), hadir langsung dalam penandatanganan berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang digelar oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Senin (17/11/2025).

Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan pembahasan detail terhadap dokumen hasil verifikasi lapangan yang menjadi fondasi penyusunan RDTR dan penyelesaian revisi RTRW Sulut yang telah berjalan sejak tahun sebelumnya.

Gubernur YSK menegaskan bahwa verifikasi IPPR adalah tindak lanjut rapat lintas sektor pada 16 September 2025. “Kami ingin memastikan setiap indikasi pelanggaran benar-benar diuji, agar revisi RTRW nanti tidak menyisakan persoalan hukum,” ujarnya usai penandatanganan.

Baca juga: 

Tim teknis Pemprov Sulut melalui Dinas PUPR Daerah telah melakukan klarifikasi IPPR di Minahasa Utara, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon. Hasilnya, delapan titik yang sebelumnya dicurigai sebagai pelanggaran pemanfaatan ruang dinyatakan tidak melanggar setelah pengecekan lapangan. Temuan ini membuka jalan bagi pemerintah daerah untuk memasukkan fungsi kawasan dan kegiatan di wilayah tersebut ke dalam draft revisi Perda RTRW Sulut, menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2014.

Gubernur YSK mengapresiasi dukungan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, dalam percepatan klarifikasi. Ia juga berharap dukungan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, terkait percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW, yang merupakan dokumen kunci sebelum dibahas bersama DPRD.

Baca juga:  SULUT MAKIN KEREN, MAKIN MAJU: LOMPATAN EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN DI BAWAH KEPEMIMPINAN YSK-VICTORY

“Target kami, Perda RTRW yang baru sudah bisa ditetapkan sebelum tahun 2025 berakhir,” tegas YSK.

Dengan selesainya verifikasi delapan IPPR, revisi RTRW Sulawesi Utara kini berada di tahap penentuan, menandai langkah penting bagi pemetaan pemanfaatan ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan.