Jakarta FAJARMANADO.CO.ID
– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) menyerahkan hibah daerah berupa aset senilai Rp11,1 miliar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilaksanakan di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 290 Tahun 2025, tanggal 25 September 2025. Aset yang dihibahkan adalah milik Pemprov Sulut yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 51, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Aset tersebut meliputi:
1. Tanah seluas 1.890 m² dengan nilai Rp8.887.725.000
2. Bangunan seluas 1.263 m² dengan nilai Rp2.242.094.000
3. Jaringan dan Irigasi dengan nilai Rp30.200.000
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, beserta Anggota Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi, Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU-PPT dan Daerah Bambang Mukti Riyadi, Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik Darmansyah, para Kepala Departemen di Lingkup OJK, dan Kepala OJK Provinsi Sulut dan Gorontalo Robert H. P. Sianipar turut hadir dalam acara tersebut.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen (TNI) Purn. Yulius Selvanus Komaling, menyampaikan terima kasih atas penerimaan dari pimpinan OJK. Ia menegaskan bahwa hibah ini adalah bentuk sinergitas dan dukungan Pemprov Sulut kepada OJK.
“Kami berharap OJK dapat membantu mendorong Bank SulutGo agar semakin sehat, profesional, dan mampu menghadapi tantangan ke depan, mengingat Pemprov Sulut adalah pemegang saham pengendali,” ujar Gubernur Komaling.
Mahendra Siregar menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemprov Sulut melalui hibah aset ini, yang akan mendukung kinerja OJK di daerah. Ia menegaskan komitmen OJK untuk menjadi lembaga pengawas, pengatur, dan pelindung konsumen sektor jasa keuangan.
“OJK siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara. Sinergitas yang baik antara Pemprov Sulut dan OJK penting untuk mendorong kemajuan ekonomi daerah,” kata Mahendra Siregar.
Hibah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan di Sulawesi Utara, serta memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.






