FAJARMANADO.CO.ID – Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tomohon, Edwin Roring, memimpin Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) pada Kamis, 11 September 2025, yang membahas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari PT. Manado Marion Wisata. Permohonan ini diajukan terkait rencana pembangunan restoran dan taman wisata buatan yang diharapkan dapat menunjang sektor pariwisata di Kota Tomohon.

Dalam rapat tersebut, PT. Manado Marion Wisata memaparkan rencana kegiatan usaha mereka, sekaligus menegaskan komitmen untuk mendukung program kepariwisataan Pemerintah Kota Tomohon. Komitmen ini mencakup kepatuhan terhadap semua regulasi yang berlaku, sebagai bagian dari upaya investasi yang bertanggung jawab.
Menanggapi hal ini, Sekdakot Edwin Roring menyatakan bahwa Pemerintah Kota Tomohon terbuka terhadap investasi yang sejalan dengan program pemerintah. Investasi yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sangat didukung, asalkan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Kadis PUPR Royke Tangkawarouw, yang juga Sekretaris FPR, memberikan tanggapan terkait rekomendasi teknis dari Tim PUPR Tomohon. Rekomendasi ini menyoroti pentingnya tindak lanjut terkait danau buatan yang berdekatan dengan lokasi usaha. Pihak PT. Manado Marion Wisata menyatakan bahwa rekomendasi tersebut sedang dalam proses pengerjaan.
Setelah semua anggota FPR menyampaikan pendapatnya, rapat ditutup dengan hasil rekomendasi menyetujui permohonan tersebut dengan bersyarat. Persetujuan ini didasarkan pada Pertek Pertanahan dan Perda RTRW NO.6 tahun 2013, yang menjadi landasan hukum dalam penataan ruang di Kota Tomohon.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kaban Bapelitbang, Kadis Pertanian, Kadis Dinas Lingkungan Hidup, Kadis DPMPTSP, Kadisperkim, tokoh masyarakat Kakaskasen Roeroe, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Tomohon. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan investasi berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat Tomohon.
