Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM Dimulai: Lima Tersangka Segera Hadapi Pengadilan Tipikor Manado!

oleh -158 Dilihat
oleh

Manado, FAJARMANADO.CO.IDKasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) memasuki babak krusial. Lima tersangka utama, yaitu Hein Arina, Steve Kepel, Gamy Kawatu, Fredy Kaligis, dan Jeffry Korengkeng, akan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Manado mulai Jumat, 29 Agustus 2025.

Kepastian jadwal persidangan ini telah dikonfirmasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut). “Jumat sidang perdana,” tegas Kasipidsus Kejari Manado, Evans Sinulingga, saat dihubungi Awak media pada Kamis sore.

Senada dengan pernyataan tersebut, Kasipenkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menambahkan, “Sudah keluar penetapan hari sidang, untuk sidang perdananya hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025.”

Baca juga:  BREAKING NEWS: Gubernur Sulut Yulius Selvanus Turun Langsung Temui Pendemo, Janji Tindak Lanjuti Aspirasi!

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut telah melimpahkan berkas perkara dan kelima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM ini ke Kejati dan Kejari Manado pada Kamis, 7 Agustus lalu.

Menurut hasil investigasi Polda Sulut, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp. 8.967.684.405,98 atau sekitar Rp 8,9 Miliar.

Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang fakta-fakta di balik dugaan korupsi dana hibah GMIM dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat Sulawesi Utara pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang telah menarik perhatian publik ini.

Baca juga:  Gubernur Yulius Selvanus : "TIFF 2025 Adalah Simbol Kebangkitan Pariwisata Sulut

Ju*mp*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *