Minahasa, FAJARMANADO.CO.ID – Tim Opsnal Narkoba Polres Minahasa berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Liningaan pada hari Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 15.10 WITA. Penangkapan ini membuahkan hasil dengan disitanya lima paket sabu seberat kurang lebih 2.5 gram.
Tersangka yang diketahui bernama AM alias Ako, 35 tahun, warga Kelurahan Tountimomor Jaga 2, Kecamatan Kakas Barat, kini harus berurusan dengan pihak berwajib.
Insiden Saat Penangkapan
Penangkapan ini tidak berjalan mulus. Bripka I Nyoman Sukadana, anggota Tim Opsnal, mengalami insiden saat bertugas. Pelaku diduga menabrak Bripka I Nyoman Sukadana dengan sepeda motor hingga mengalami luka pada bagian kaki kiri.
“Bripka I Nyoman Sukadana langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif,” ujar Kasat Narkoba Polres Minahasa. Hasil rontgen menunjukkan Bripka I Nyoman Sukadana mengalami fraktur tibialis atau retak tulang.
Barang Bukti Positif Sabu
Barang bukti yang diamankan telah diperiksa di Bidlabfor Polda Sulut dan hasilnya positif mengandung Methaphetamine.
Ancaman Hukuman Menanti
Pelaku akan menjalani proses penyidikan oleh Sat Res Narkoba Polres Minahasa. AM alias Ako diduga melanggar pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai bertahun-tahun penjara.
Polres Minahasa Sangat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.