PT. Adicitra Anantara Menyeret Tersangka Patricia Maureen Belt Warga Matani Tiga Tomohon

oleh -2230 Dilihat
oleh

Tomohon, FAJARMANADO.CO.ID  – Kasus penggelapan yang melibatkan mantan Manager Patricia Maureen Belt (selanjutnya disebut Nini/Ninol), Direktur PT. Satya Bajra Gardapati, bergulir sejak tahun 2020 dan kini memasuki babak baru dengan penahanan tersangka di Kejaksaan.
Pemilik Perusahaan Ibu Tifke Wuisan saat di wawancarai awak media menyampaikan : “Kronologi kasus ini dimulai dengan audit internal PT. Adicitra Anantara (PT. AA) pada tahun 2020. Audit tersebut mengungkap aliran dana perusahaan yang masuk ke rekening pribadi Nini. Jumlahnya diperkirakan lebih dari Rp. 1 miliar.”

Nini, yang sebelumnya menjabat sebagai Manager di PT. AA, diberi kesempatan tiga kali untuk memberikan pertanggungjawaban atas dana tersebut (periode Agustus 2019 hingga 3 November 2020). Namun, Nini gagal memberikan penjelasan yang memuaskan. Lebih lanjut, ia diduga melakukan kudeta dan pengancaman pembunuhan kepada pemilik PT. AA. Kasus pengancaman ini akan ditangani secara terpisah.

Baca juga:  Ketua Komisi I DPRD Tomohon, Drs. Haryanto Lasut, MAP, Ikuti Ibadah Jumat Agung di Gereja Kerahiman Ilahi

Kegagalan Nini dalam memberikan pertanggungjawaban atas dana perusahaan berujung pada pelaporan ke kepolisian pada tanggal 19 Maret 2021 (LP/114/III/2021/Sulut/SPKT/Res-Tmhn). Investigasi lebih lanjut mengungkapkan tindakan Nini yang jauh lebih serius. Selama masih bekerja di PT. AA, Nini diam-diam mendirikan PT. Satya Bajra Gardapati, perusahaan yang bergerak di bidang yang sama (outsourcing). Ia diduga menggunakan dana dan sumber daya manusia (SDM) PT. AA untuk operasional perusahaannya sendiri.

Tindakan Nini tidak berhenti sampai di situ. Ia juga diduga menyebarkan fitnah dan hoaks kepada mitra kerja PT. AA, dengan tujuan menghancurkan kredibilitas perusahaan dan mengambil alih kontrak kerja sama PT. AA. Tindakan ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang dan terstruktur untuk merugikan PT. AA.

Baca juga:  Anita Mamesah Anggota DPRD Kota Tomohon Ikuti Jalan Salib dan Misa Jumat Agung ,di Paroki Roh Kudus

Bukti-bukti yang dikumpulkan pihak kepolisian cukup kuat untuk menetapkan Nini sebagai tersangka pada tanggal 3 Februari 2025. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kepolisian pada tanggal 19 Mei 2025 dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tomohon.

Informasi terbaru yang diperoleh dari Kajari Tomohon, Alfonsius Gebhard Loe Mau, SH, MH, menyebutkan bahwa kasus ini sudah di serahkan ke Kejaksaan dan tersangka Nini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan di Kelurahan Kolongan, Tomohon Tengah, dan sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa.

Lantjut Kajari, bahwa Tersangka di ancam maksimal 4 tahun Penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan penggelapan dana perusahaan dalam jumlah besar, disertai dengan tindakan-tindakan lain yang merugikan perusahaan dan melanggar etika bisnis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *