Jakarta,FAJARMANADO.CO.ID. ,Kamis 22 Mei 2025 Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dinyatakan tidak memiliki dasar hukum pidana.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh. Pihaknya telah memeriksa dokumen dan saksi-saksi, termasuk melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah SMA dan S1 Jokowi. Hasilnya menunjukkan keaslian ijazah tersebut dan kepatuhan Jokowi terhadap syarat kelulusan di Fakultas Kehutanan UGM. “Tidak ditemukan peristiwa pidana,” tegas Djuhandhani.
Sebelumnya, Jokowi sendiri telah menyerahkan ijazah asli SMA dan universitasnya kepada Bareskrim Polri pada 9 Mei 2025 melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan. Jokowi juga telah memenuhi panggilan Bareskrim pada 20 Mei 2025 untuk memberikan klarifikasi, menjawab 22 pertanyaan terkait ijazah dan masa kuliahnya di UGM.
Jokowi mengaku sedih atas polemik ini, menyebut tudingan tersebut “keterlaluan”. Meskipun demikian, ia menghormati proses hukum yang telah berjalan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelumnya menyatakan akan dilakukan gelar perkara pekan ini untuk menentukan langkah selanjutnya. Namun, dengan dihentikannya penyelidikan oleh Bareskrim, gelar perkara tersebut telah menjadi tidak perlu. Hasil penyelidikan ini diharapkan dapat menjawab polemik yang berkembang di masyarakat.