Gubernur Sulut Sentil Aturan Tumpang Tindih RTRW di Bolmong

oleh -299 Dilihat
oleh

Kotamobagu, FAJARMANADO.CO.ID –  Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, dalam rangkaian safari Ramadhan-nya, menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong) Sabtu ,15 Maret 2025 ,terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Hotel Sutanraja, Kotamobagu. Rapat tersebut menyoroti permasalahan tumpang tindih aturan yang mengakibatkan sejumlah masalah, terutama terkait alih fungsi lahan pertanian.

Gubernur Yulius menyoroti permasalahan yang muncul akibat belum adanya aturan baku di beberapa daerah, mengakibatkan tumpang tindih aturan. “Akibatnya timbul aturan tumpang tindih,” tegasnya. Salah satu dampaknya adalah ratusan hektar lahan pertanian yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini dinilai perlu dievaluasi karena belum memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat.

Baca juga:  Gejolak Internal Guncang PWI Sulawesi Utara, Adrianus R. Pusungunaung Beralih Dukungan

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur menekankan pentingnya transparansi dalam penyusunan RTRW. RTRW yang transparan, menurutnya, akan memberikan pedoman pembangunan wilayah yang jelas dan memungkinkan masyarakat untuk memahami perubahan zonasi wilayah. “Transparansi RTRW penting agar masyarakat dapat mengetahui perubahan zonasi wilayah yang akan diatur dalam RTRW,” ujarnya.

Gubernur juga mengungkapkan bahwa saat ini masih ada 10 daerah di Indonesia yang belum memiliki RTRW, termasuk Sulawesi Utara. Namun, ia optimistis penyelesaian RTRW untuk Sulawesi Utara dapat dirampungkan pada bulan Maret ini. “Saat ini ada 10 daerah yang belum memiliki RTRW termasuk Sulawesi Utara. Kita akan upayakan bisa selesai bulan Maret ini,” ungkap Yulius Selvanus.

Baca juga:  Maemossa : " Voucke Lontaan Stop 'Omon-omon' Nanti saya Cabut KTA"

Sebagai informasi, RTRW merupakan perencanaan ruang pada suatu wilayah berdasarkan aspek administratif (Permen PU No. 16/PRT/M/2009). Pembuatan RTRW didasari oleh keterbatasan ruang dan bertujuan untuk mengatur pemanfaatan ruang secara efektif. Hasil perencanaan tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk dokumen resmi. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan tata ruang di Bolmong dan Sulawesi Utara secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *