MINAHASA,- FAJARMANADO.CO.ID,-Bertempat di ruang penyidik Unit Tipikor Polres Minahasa, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa Jefry Tangkulung SH, MAP kembali memenuhi Undangan Polisi, Jumat (15/11-2024).
Terpantau wartawan pada Pukul 10.00 Wita, Jefry Tangkulung berhadapan langsung dengan penyidik guna dimintai keterangan atas realisasi penggunaan dana Perjalanan Dinas para Hukumtua keluar Daerah, semasa kepemimpinannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatres) Polres Minahasa AKP Edy Susanto S.Sos kepada Fajarmanado.co.id, membenarkan bahwa mantan Kadis PMD ini di undang untuk dimintai keterangannya dalam rangka tahapan proses Penyidikan dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dana Perjalanan Dinas para Hukumtua ke luar Daerah.
” Benar kami nengundang beliau guna dimintai keterangannya terkait Perjalanan Dinas para Hukumtua,” Ujar Edy Susanto.
Usai pemeriksaan Jefry Tangkulung sendiri terlihat menghindari pertanyaan wartawan dan segera meninggalkan Mako Polres Minahasa.
(YUD)