Korupsi Tunjangan Guru dan THL, Kejari Minahasa Tetapkan eks Bendahara Diknas Jadi Tersangka

oleh -594 Dilihat

MINAHASA, – FAJARMANADO.CO.ID,-Eks Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Terinisial MS (46) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan atau Penggelapan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) oleh Kejaksaan Negeri Minahasa.

Tunjangan Guru diketahui bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023, dan Penyalahgunaan atau Penggelapan Gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Beny Hermanto, didampingi Kasi Intelijen Suhendro, Kasi Pidsus Rastin Mokodompit, dan tim Penyidik Kejari Minahasa mengungkapkan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini berinisial MS (46).

“Dalam Penyidikan yang telah dilakukan kurang lebih tiga minggu, tim penyidik Kejari Minahasa menetapkan mantan bendahara dinas Pendidikan MS sebagai tersangka dengan dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1125/P.1.11/Fd.1/11/2024 tanggal 13 November 2024. ” jelas Kajari Minahasa Beny Hermanto SH, MH saat menggelar konferensi pers, Raby (14/11/2024) malam.

Menurut Hermanto, tersangka MS  ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses Penyidikan.

“Tersangka MS saat ini ditahan di Rutan Negara Kelas II A Manado di Malendeng selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 November 2024 sampai dengan 02 Desember 2024,” sambung Hermanto.

Sementara, Kasi Intel Kejari Minahasa Suhendro SH, menambahkan, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: dalam Pasal 2 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1)  KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3),” jelas Suhendro.

Juga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

“Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Suhendro.

(YUD)