MINAHASA –FAJARMANADO.CO.ID,- Sejak Pukul 09.00 Wita hingga sore ini, sejumlah Hukumtua di Kabupaten Minahasa terus berdatangan dalam rangka memenuhi undangan Penyidik Tipidkor Polres Minahasa, Senin (04/11-2024).
Kali ini Dugaan penyimpangan anggaran Perjalanan Dinas kian diseriusi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Minahasa dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap seluruh Hukum Tua (Kepala Desa) yang ada di wilayah Kabupaten Minahasa.
Kapolres Minahasa, AKBP S. Sopian, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, S.Sos, hingga saat ini sudah 26 Hukum Tua yang menjalani pemeriksaan intensif.
” Benar bahwa para hukumtua ini di undang untuk dimintai Keterangan terkait Anggaran perjalanan dinas saat Study Banding,” Ujar AKP Edy Susanto S.Sos.
Selain memberikan keterangan, para Hukum Tua juga diwajibkan membawa dokumen pendukung terkait penggunaan anggaran tersebut.
Hukum Tua Desa Pinabetengan, Wandly Lempoy, ketika dikonfirmasi oleh awak media usai pemeriksaannya, membenarkan bahwa dirinya dipanggil terkait dengan anggaran perjalanan studi banding.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat penyelewengan dalam penggunaan dana bantuan tersebut, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan wawasan dan kemampuan pemerintahan desa dalam memajukan daerahnya.
(YUD)