MINAHASA,- FAJARMANADO.CO.ID, Sejumlah Hukumtua di 227 Desa yang ada di Kabupaten Minahasa terpantau mendatangi Markas Kepolisian resor (Mapolres) Minahasa, Selasa (01/10).
Kedatangan para Kepala Desa ini dalam rangka memberikan keterangan terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan Tas Ramah Lingkungan ditahun 2019 – 2020.
Pengadaan tas ramah lingkungan yang dikerjakan PT Tambuh Terang tersebut sebelumnya dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Independen Bersama Asas Rakyat (Kibar) ke Polres Minahasa pada Tahun 2020.
Diketahui Pengadaan tas ramah lingkungan adalah Program Visi dan Misi Bupati Dr.Royke O Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey saat menjabat ditahun 2018 -2023.
Dari informasi yang dirangkum Wartawan Media ini, kasus tas ramah lingkungan tersebut telah ditingkatkan status dari penyelidikan ke tahap Penyidikan.
Hukumtua Desa Touliang Oki Jeane Pakasi yang sempat diwawancarai Mesia ini kepada wartawan mengatakan, bahwa saat ini pihaknya memenuhi panggilan Penyidik Polres Minahasa untuk memberikan keterangan terkait hal tersebut.
” Kami para hukumtua di panggil untuk di ambil keterangan terkait penyaluran Tas Ramah Lingkungan ini,” Ujar Hukumtua.
Hingga berita ini diterbitkan, terpantau para hukumtua yang mendapat undangan dari Pihak Penyidik Tipikor Polres Minahasa masih melakukan antrian untuk di ambil keterangannya.
Ketua LSM Kibar, Marthen Sumakul kepada wartawan menyampaikan keseriusannya dalam memberikan Pengawalan terhadap kasus ini.
” Kami akan terus melakukan pengawalan terhadap proses hukum pada kasus ini,” Kata Sumakul.
(YUD)