Pasca Putusan MK, Parpol Peserta Pemilu Non Sit di Minahasa Rapatkan Barisan

by -237 Views

MINAHASA,-FAJARMANADO.CO.ID,- Sejak dibacakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUUXXl1/2024, yang mengabulkan Gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, kian mempengaruhi Konstalasi Politik di Tanah Toar Lumimuut.

Adapun dalam pertimbangannya MK yang dilansir dari pemberitaan Media Nasional, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai ljuta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Hal ini membuka peluang bagi partai politik nonsit di Daerah Kabupaten Minahasa untuk dapat mengusung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati didaerah itu.

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  Junius Marthin Pangkey melalui Sekertarisnya Herman Amirudin menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan konsolidasi antar partai nonsit untuk membahas Keputusan MK tersebut.

“Saat ini kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak partai nonsit,” Ujar Herman.

Hal senada disampaikan Hj.Karim Laija SE kepada Fajarmanado.co.id mengatakan bahwa pihaknya masih akan mengadakan pembahasan tentang hal tersebut dengan para pimpinan Parpol yang nonsit.

” Kita sementara menunggu gerakan kawan -kawan lain yaitu para Ketua Parpol yang nonsit, tapi yang jelas kami akan merapatkan barisan,” Jelas Karim.

Dengan adanya keputusan MK tersebut tidak menutup kemungkinan bisa terbentuknya Gabungan Partai Nonsit yang mengusung Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada Pilkada Daerah Kabupaten Minahasa 2024.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *