Wali Kota Caroll Senduk Paparkan Proyeksikan Pendapatan APBD 2025 Mencapai Rp 703,3 Miliar

by -106 Views

FAJARMANADO.CO.ID  – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon memproyeksikan pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 mencapai Rp 703.343.707.841. Proyeksi ini disampaikan oleh Walikota Tomohon, Caroll Senduk SH, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon yang digelar di Kantor DPRD Tomohon pada Senin (27/07/2024). Rapat ini bertujuan untuk Penyampaian dan Penjelasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025.

 

Walikota Caroll Senduk menjelaskan bahwa komponen anggaran belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 690.643.707.841. Selain itu, pembiayaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya mencapai Rp 10.000.000.000.

 

“Pada komponen pembiayaan lainnya yaitu pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 22.700.000.000 yang mencakup penyertaan modal kepada Bank Sulutgo dan pembayaran Pinjaman Eksternal Nasional (PEN),” jelas Walikota di hadapan anggota DPRD Tomohon.

 

Walikota juga mengungkapkan harapannya bahwa melalui tahapan pembahasan ini, APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2025 akan mampu merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan, serta mendukung agenda pembangunan dan kesejahteraan secara optimal.

 

“APBD tahun anggaran 2025 ini diharapkan dapat mempercepat transformasi ekonomi, menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan, melindungi daya beli masyarakat dari goncangan, serta menjaga agar postur APBD tetap sehat dan bermanfaat bagi pembangunan Kota Tomohon, terutama bagi seluruh lapisan masyarakat.” Ujarnya.

 

Dengan proyeksi dan perencanaan yang matang, diharapkan APBD Kota Tomohon tahun 2025 akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kota Tomohon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *