Manado, FajarManado – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Julius James Tuuk mengungkapkan ratusan toko Indomaret dan Alfamart.
Hal ini diungkapkan oleh Tuuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) komisi II dan mitra perwakilan dari Indomaret dan Alfamart yang dilaksanakan di ruang rapat komisi II, Senin (15/7/2024).
Mengacu dari pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Sulut Ibu Syaloom Korompis, terdapat ratusan gerai Indomaret dan Alfamart yang sedang beroperasi tidak berizin.
“Ada berapa banyak franchise di Sulut,” tanya Tuuk.
Selain itu, tambah Jems Tuuk, pihak Alfamart juga diduga tidak membayar pajak sesuai aturan perundangan yang berlaku.
“Hanya 61 toko yang berizin atau 294 toko Alfamart yang beroperasi di Sulut tidak berizin. Alfamart juga tidak membayar pajak,” tegas Jems Tuuk dengan nada tinggi.
Begitupula dengan Indomaret, menurut Jems Tuuk, dari 421 gerai, 20 di antaranya tidak berizin.
“Saya minta Pak Kapolda menutup toko Alfamart dan Indomaret sampai semua izin dan laporan investasi penuhi sesuai undang-undang yang berlaku,” tukas Tuuk legislator PDI-P tersebut.
Menurut James, penjelasan kadis penanaman modal dan PTSP Provinsi Sulut, Syaloom H. D Korompis bahwa benar tidak semua yang terdaftar, jika tidak terdaftar bisa saja toko ini tidak memiliki IMB (izin mendirikan bangunan), kemudian tidak memiliki izin lingkungan, dan tidak memiliki rekomendasi dari dinas terkait.
“Dari kejadian ini, ada baiknya pimpinan Komisi II DPRD Provinsi Sulut, Sandra Rondonuwu membuat suatu statmen untuk disampaikan kepada Kapolda, agar toko-toko yang tidak memiliki izin atau tidak didaftarkan di dalam OSS, ada baiknya di police line, segala tuntutan hukum di dalam harus digugat, kenapa, karena ini adalah sikap lembaga,” imbuhnya.
Lanjut anggota legislatif dari dapil BMR, terkait Indomaret dan Alfamart yang sudah beroprasi secara kebabalasan, karena keberadaan Indomaret dan Alfamart bukan saja menguasai pasar, tapi juga membunuh UMKM yang ada di daerah. Dan ternyata toko-toko ini, tidak memenuhi syarat dari amanat peraturan menteri perdagangan nomor 23 tahun 2021, pada pasal 7.
“Akan tetapi, dari sekian banyak Indomaret berdiri, ternyata melanggar hukum, mari kita uji, apakah Polda sanggup menangani ini,” tambah James sembari menyebut berani atau tidak Kapolda menangkap pihak-pihak ini.
Mendengar pernyataan James, terlihat Aloysius terdiam. Diketahui, rapat dengar pendapat (RDP) ini dipimpin oleh sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Sulut, Nick A. Lomban.