FAJARMANADO.CO.ID. – Ir Adolfien Supit bersama timnya Frits Tahupia dan Kuasa Hukum Reynold Paat,SH.,MH dan Nicholas Tumurang,SH mendatangi kantor Bawaslu Kota Tomohon dan Kantor KPU ,Rabu 26 Juni 2024.
Surat gugatan kepada Bawaslu oleh pihak kuasa hukum diterima oleh Komisioner Bawaslu Handi Tumiwuda.
Penyerahan gugatan menyangkut pelanggaran administrasi yang dilakukan pihak KPU dimana pihak KPU pada hari Minggu 23 Juni 2024 mengeluarkan SK, dalam SK tersebut nama Ir.Adolfien Supit sudah digantikan dengan nama orang lain,sedangkan pada tanggal 2 Mei 2024,dalam penetapan Caleg terpilih nama Adolfien Supit termasuk didalamnya.
Kuasa Hukum Reynold Paat SH.MH kepada media fajarmanado.co.id :“Kami mempertanyakan, atas dasar apa pihak KPU mengeluarkan SK pada tanggal 23 Juni yang lalu dan nama klien kami Ibu Adolfien Supit sudah tidak ada dalam daftar”,ungkapnya.
Dalam pertemuan ,Reynold Paat juga mempertanyakan kapan pihak Bawaslu dapat memberi jawaban atas laporan yang sudah dilayangkan,dan sesuai Peraturan Bawaslu, Komisioner Bawaslu Handi Tumiwuda menjawaban akan diberikan dalam waktu 7 hari kerja sejak penyerahan surat gugatan.
Setelah itu rombongan Adolfien Supit bersama Tim Kuasa Hukum mendatangi Kantor KPU Kota Tomohon disambut Komisioner Jouna Simangunsong,SH untuk menyerahkan surat keberatan atas SK Perubahan no 236 tentang Penetapan Anggota terpilih yang dikeluarkan KPU dimana didalam SK tersebut nama Ir. Adolfien Supit sudah tidak ada dalam daftar , sedangkan dalam SK KPU no. 200 nama Ir.Adolfien Supit masih tercantum didalamnya.
“Proses ini kami lakukan sebagai tahapan untuk selanjutnya melakukan pelaporan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)”,ujar tim kuasa hukum.
Berbagai proses akan kami tempuh demi mencari Keadilan bagi calon kami,dan ini semua harus diungkap agar kedepannya pihak Penyelenggara dalam hal ini KPU maupun Bawaslu harus melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik lagi ,tutur Tahupia.
Frits Tahupia bagian dari keluarga Adolfien Supit yang turut mendampingi kuasa hukum ,menyesalkan pernyataan pernyataan dari pihak KPU yang berubah ubah ,tidak konsisten sampai hari ini kami mendapatkan pernyataan bahwa SKCK harusnya dari Lapas ,’wow…kyapa so laeng ley ini’ , sehingga kami keluarga binggung ,mana yang benar ?”Ada apa di balik semua ini”.
Saya (friz) ,memastikan kesiapan kami dalam langkah hukum atas pelanggaran administrasi terkait Pembatalan SK oleh pihak KPU Tomohon dan Bawaslu ke PTUN, PN dan DKPP.