MINAHASA,- FAJARMANADO.CO.ID,- Hukumtua Desa Tumaratas Jendri Jeini Rondonuwu memimpin langsung Musyawarah Desa (Musdes) khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2024
Bertempat dikantor Desa Tumaratas jaga 3 desa tumaratas, Jalan Raya Kelelondey Kecamatan Langiwan Barat, kegiatan dihadiri Perangkat Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, Masyarakat dan Tokoh Masyarakat Selasa (09/01-2024).
Dalam Musyawarah desa ini, sebanyak 21 Warga desa yang kurang mampu ditetapkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat pada Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Tahun 2024, sebagaimana disampaikan Hukumtua Jendri Jeini Rondonuwu kepada Fajarmanado Senin (18/06-2024).
” jadi dalam Musyawarah desa Khusus penetapan KPM BLT, sebanyak 21 Keluarga ditetapkan menjadi Penerima manfaat ,” Ujar Jendri Rondonuwu
Diketahui hingga Bulan Juni 2024, 21 Keluarga Penerima tersebut telah menerima Bantuan Langsung Tunai sebanyak 6 Bulan untuk Triwulan ke-1 dan Triwulan ke-2.
(UDIN)