FAJARMANADO.CO.ID – Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian ranperda rencana pembangunan jangka panjang (RPJPD) Kota Tomohon tahun 2025-2045, bertempat di Kantor DPRD Kota Tomohon, rabu 29 mei 2024.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Johny Runtuwene dan Erens Kereh
Sambutan Walikota Tomohon :
RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (Dua Puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW). selanjutnya dalam rangka menuju indonesia emas di tahun 2045, maka pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan visi mewujudkan indonesia sebagai negara nusantara berdaulat, maju dan berkelanjutan sebagaimana dalam rancangan akhir rencana pembangunan jangka panjang nasional 2025-2045 dengan 8 misi pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan yang tentunya harus selaras dan sesuai dengan visi rencana pembangunan jangka panjang daerah kota tomohon tahun 2045 “Tomohon Kota Wisata dunia yang maju, sejahtera dan berkelanjutan”. yang nantinya akan di implementasikan melalui 8 misi yaitu:
1. Mewujudkan transformasi sosial menuju masyarakat yang sehat, cerdas, kreatif,berdaya saing dan perlindungan sosial yang adaptif
2. Mewujudkan transformasi ekonomi melalui ekonomi hijau yang inklusif, teknologi dan inovasi serta peningkatan produktifitas daerah sebagai kota wisata
3. Mewujudkan transformasi tata kelola yang berintegritas dan adaptif
4. memantapkan supremasi hukum, stabilitas daerah dan kepemimpinan modern
5. Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi
6. Mewujudkan pembangunan wlayah yang merata dan berkeadilan
7. Mewujudkan ketersediaan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan
8. Mewujudkan kesinambungan pembangunan menuju kota wisata dunia yang ramah lingkungan
Untuk arah kebijakan rpjpd kota tomohon tahun 2025-2045, nantinya akan melalui 4 (Empat) tahapan yang kemudian diturunkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dengan tahapan yaitu:
– arah kebijakan tahun 2025-2029, penguatan transformasi,
– arah kebijakan 2030-2034, akselerasi transformasi,
– arah kebijakan tahun 2035-2039, ekspansi global.
– arah kebijakan tahun 2040-2045 sebagai tahap akhir untuk perwujudan visi tahun 2045 Tomohon kota wisata dunia yang maju, sejahtera dan berkelanjutan.
Kami optimis bahwa rencana pembangunan dua puluh tahun kedepan ini nantinya secara nyata bersentuhan langsung dengan masyarakat, bermanfaat bagi sehingga sangatlah diperlukan komitmen dari kita semua baik pihak eksekutif maupun legislatif untuk dapat mewujudkan suatu tekad bekerja secara proporsional, inovatif dengan akuntabilitas yang tinggi dengan tidak mementingkan diri maupun kelompok serta menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya secara optimal, bertanggung jawab, dalam berupaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon.
Sekali lagi saya atas nama jajaran pemerintah kota tomohon menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi untuk peran positif pihak legislatif yang nantinya akan melaksanakan pembahasan terkait rancangan peraturan daerah (ranperda) RPJPD Kota Tomohon tahun 2025-2045. kepada seluruh kepala perangkat daerah diharapkan untuk memberikan perhatian dan prioritas terhadap pembahasan-bersama dewan perwakilan rakyat daerah, agar proses pembahasan dan penetapan ranperda RPJPD menjadi peraturan daerah Kota Tomohon ini dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah ditetapkan dan disepakati bersama, yang tentunya juga di dasari sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dihadiri oleh Para anggota DPRD Kota Tomohon, Mewakili Kapolres Tomohon AKP Erwin Mantiri SH MH Selaku Kabag Ops Polres Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon