JAKARTA, ,-Fajarmanado.co.id,- Gugatan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Minahasa Daerah Pemilihan 5 Dari Partai Amanat Nasional (PAN) Allanuari Tamengge, berlangsung disidangkan hari ini, Jumat, (03/05-2024).
Persidangan Tahap ke-1 Desmisal dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Prof.Dr,Arif Hidayat SH, M.S., yang didampingi Dua Hakim Majelis Masing-masing, Prof.Dr.H.Anwar Usman, SH, MH dan Prof.Dr.Enny Nurbaningsih, SH, M.Hum berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK-RI) Jalan Medan Merdeka Barat No.6 RT.02/ RW. 3 Gambir Kecamatan Gambir , Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dalam Gugatannya, DPD PAN Minahasa melalui Kuasa Hukum DPP PAN yang berjumlah 22 Orang dibawah Pimpinan Abdul Azis Saleh, SH MH Dkk yang diwakili Dr.Rahmat SH, MH bersama Juliyanto SH, MH memohon kepada Majelis Hakim yang menangani kasus ini agar dapat membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap hasil Pemungutan suara pada Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa 5.
” Kami Minta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di 7 TPS yang ada di Dapil 5 Kabupaten Minahasa sebagaimana 45 Alat Bukti yang di ajukan ke Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menangani Kasus ini,” Ujar Dr.Rachmat SH, MH kepada Media ini usai persidangan.
Sidang Gugatan Sengketa Pemilu Legislatif ini berakhir aman dan baik dan akan dilanjutkan dengan Sidang kedua pada Tanggal 14 Mei 2024 pada tahapan Penetapan apakah kasus ini berlanjut ketingkat pemeriksaan saksi.
<span;>(UDIN)