Jakarta, Kapolri memerintahkan kepada seluruh jajaran,Kapolda,agar melaksanakan giat Operasi Premanisme,sasaran utamanya adalah Debt Collector atau Mata Elang agar dilaksanakan penertiban,pendataan dan Penindakan Hukum,menunggu Jukrah dari Polda untuk kegiatan yang akan dilakukan,dalam keterangan tertulis kepada awak media(24-03-2024)
Beliau menyampaikan,bila ditemukan adanya Debt Collector atau Mata Elang segera amankan,geledah badan,bila ditemukan sajam atau senpi segera proses secara hukum,dan bila tidak ditemukan segera panggil pihak leasing nya untuk diberikan himbauan,agar tidak melaksanakan perampasan kendaraan dijalan ujarnya.
Lakukan pendataan terhadap lp yang melibatkan oknum Debt Collector dan jadikan atensi penanganan,tangkap tangan,tahan,j o kan 55 56,kepada pihak yang menyuruh baik perorangan ataupun leasing.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo tegas mengatakan,laporkan kegiatan Debt Collector setiap hari ke polres atau polsek setempat.
HIMBAUN PENGADILAN
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan,kalau di temukan kegiatan Debt Collector hendaklah masyarakat gerebeg,tangkap serahkan kepihak kepolisian terdekat.
Karena mereka tidak jauh berbeda dengan begal,mereka termasuk melakukan pembegalan terang-terangan mengatasnamakan leasing,tegasnya.
Kapolri menghimbau,bagikan informasi ini kepada seluruh rakyat Indonesia,supaya masyarakat tidak di intimidasi dan diteror oleh yang namanya Debt Collector atau Mata Elang,tegasnya.
Bank Indonesia dalam surat Edaran BI NO 15/40DKMP tanggal 23 09 2013
Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan bermotor melalui Bank adalah minimal 25% untuk roda dua dan 30% untuk roda tiga atau lebih baik untuk keperluan produktif,ujarnya.
Adapun Kementrian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan Pembiayaan untuk menarik paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak cicilan/kredit kendaraan,ujarnya.
Hal itu tertuang dalam peraturan Mentri Keuangan (PMK) no.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang-Undang No 42 Tahun 1999,Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan,tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.
Fidusia umumnya dimasukan dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor.
Kita sebagi Debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut.
Pihak Leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit didepan notaris atas perjanjian fidusia ini.
Oleh karena perjanjian fidusia ini melindungi hak konsumen,leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia,alur yang seharusnya adalah,pihak leasing melaporkan ke pengadilan,ujarnya.
Jika kendaraan akan ditarik leasing,mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan biarkan penagih membawa kendaraan anda.
Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia tapi ternyata palsu silahkan anda bawa ke jalur hukum.
Pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.
Tindakan leasing melalui Debt Collector atau Mata Elang yang mengambil paksa kendaraan baik dirumah merupakan Tindak Pidana Pencurian.
Jika pengambilan dilakukan dijalan merupakan Tindak Pidana Perampasan.
Mereka bisa terjerat Pasal 368,Pasal 365 KUHAP Ayat 2,3dan 4 junto.
Ayo sebarkan untuk menghentikan segala kegiatan dan tindakan semena-mena dari Debt Collector atau Mata Elang,”pungkas Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo kepada awak media.
Sumber Mediapolri/ Krimsuspolri.com-