Diterima MK, Partai PAN Minahasa Ajukan Gugatan PHPU

by -803 Views

JAKARTA,- Fajarmanado.co.id,- Kuasa Hukum Partai Amanat Nasioanal (PAN) Abdul Aziz Saleh Dkk, resmi ajukan Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakayat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 Sabtu (23/03-2024).

Bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi R.I, DPD PAN Minahasa yang dipimpin langsung Sekertaris Daerah Alwien Rahmola dan Ketua KPPD Syaifudin Hadju bersama Calon Anggota Legislatif Daerah Pemilihan 5 Alanuari Tamengge mendampingi Kuasa Hukum Partai Pan, Abdul Aziz Saleh dkk, yang di kawal langsung utusan DPW Sulawesi Utara,  Irwan.

Berkas Permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku pengajuan permohonan Pemohon elektronik (e-BP3), dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa sebagaimana Peraturan MK No 2 Tahun 2023, tentang tata beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU)  kata Syaifudin Hadju ditemui Fajarmanado Senin (25/03-2024).

” Kami telah menerima Akta Pemgajuan Permohonan Pemohon Elektronik dengan No 37-01-12-25/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 dan selanjutnya menunggu tahapan pemeriksaan berkas,” Ujar Syaifudin.

” Adapun Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang di ajukan Partai Amanat Nasional antara lain adanya dugaan Pemilih siluman yang menggunakan Hak pilihnya di salah satu Tempat Pemungutan Suara yang ada di Dapil 5 ,” Kata Udin sapaan akrab L.O Partai Pan ini.

(Red)