MINAHASA,-Fajarmanado.co.id,- Bertempat di Balai Desa Pinabetengan Kecamatan Tompaso Barat, Kementerian Perranian R.I menyelenggarakan Lounching peluncuran Program Community ASF Biosecurity Intervention (CABI) diwilayah percontohan Sulawesi Utara Selasa (19/03-2024).
Kegiatan dihadiri Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong M.Si yang menyaksikan secara langsung Lounching Implementasi Peluncuran Program Community ASF Biosecurity Intervention (CABI) bagi peternak Babi skala mikro kecil tersebut.
Dalam Sambutannya, Pejabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy Kumendong M.Si, mengatakan, “Perlu disikapi pelaksanaan kegiatan ini adalah bagian dari upaya untuk membuat para peternak mampu beternak dengan baik.
Kepada peserta para peternak ikuti kegiatan ini dengan baik agar supaya dapat pengetahuan bagaimana beternak babi pasca virus ASF untuk mendapatkan hasil produksi ternak babi.
Tujuan pelaksanaan program CABI yaitu melatih peternak babi skala mikro kecil agar memiliki pengetahuan dalam menerapkan Biosecurity dan saya harap ini menjadi solusi bagi peternak untuk memutus matarantai pengendalian ASF serta dapat memberikan informasi kepada para peternak lainnya.
“Dengan adanya program CABI dari Kementerian Pertanian R.I, kita akan lebih modern lagi dengan mengelola ternak babi di lingkungan pemerintah kabupaten minahasa.
Sementara Kepala Balai Besar Maros Drh. H. Agustia, M.P menyampaikan, Target kami dengan adanya program CABI ini bisa merubah cara beternak babi bagi para peternak dalam rangka kita bisa mengantisipasi penyakit ASF, target kami para peternak babi di Kabupaten Minahasa dapat kembali berkembang dengan hasil yang maksimal tanpa ASF.
Turut hadir, Direktur kesehatan hewan diwakili ketua kelompok substansi perlindungan hewan, Drh. Ira Firgorita, Kepala Balai Besar Veteriner Maros Drh. H. Agustia, M.P, Perwakilan FAQ untuk Indonesia dan timur Leste Rajendra Aryal, Kepala Dinas Pertanian Minahasa Dr. Ir. Margaretha Ratulangi, MAP, Camat Tompaso Barat, Stevri V. Pandey, ST, MAP, Hukum Tua Pinabetengan Elsye Tandaju, Para Peserta Peternak sertan undangan lainnya.
(UDIN)