MINAHASA,- Fajarmanado.co.id- Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, Penjabat Bupati Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong M.Si mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi se-Sulawesi Utara (Sulut).
Berlangsung diruang Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Kegiatan dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Rabu (6/3/2024).
Ketua KPK RI, Nawawi Pomolango dalam arahannya mengapresiasi raihan Pemprov Sulut dalam Monitoring Center For Prevention (MCP) 2023. Di mana Pemprov Sulut membukukan nilai 90,47.
Ketua KPK ini lebih terbuka lagi menuturkan tentang pemberantasan korupsi. Menurut dia ,pemberantasan korupsi tak bisa hanya dilakukan satu lembaga. “Harus kerja bersama,” ujarnya
Tugas KPK, kata dia, menciptakan sistem anti korupsi, dan berkoordinasi dengan lembaga terkait.
“Ada tugas monitoring, ada pula tugas supervisi, lalu tugas penyidikan, penyelidikan dan penindakan,” Kata Pomolango.
Sementara itu, Wagub Sulut Steven Kandouw menjelaskan, kedatangan ketua KPK sangat penting karena ada sejumlah regulasi baru.
“Kami percaya arahan dari Ketua KPK akan memberikan kontribusi bagi kita bersama untuk menciptakan pemerintahan bersih,” imbuhnya.
Terpisah, Penjabat Bupati Minahasa, Jemmy Stani Kumendong kepada intananews.com mengatakan, dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut dibahas tentang penguatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah dalam penyelenggaraan tugas bersama dukungan anggarannya.
“Dengan asumsi, semakin baik kualitas APIP maka akan semakin berkurang tindakan penyalahgunaan di bidang keuangan,” ia menambahkan.
Kegiatan ini dihadiri antara lain, Ketua KPK RI Nawawi Pomolango, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven O.E. Kandouw, Jajaran Pemprov Sulut, Forkopinda Sulut, Kepala Daerah Se- Provinsi Sulut. Sedangkan dari Pemkab Minahasa dihadiri Bupati Jemmy Stani Kumendong didampingi Inspektur, Ka.BPKAD.
<span;>(UDIN)