Saksi Utusan Partai PAN Ajukan Gugatan, Pleno KPU Minahasa Berlangsung Alot

by -530 Views

MINAHASA – Fajarmanado.co.id- Rapat Pleno Rekapiltulasi Hasil Pemungutan Suara KPU Kabupaten Minahasa berlangsung cukup alot.

Sebagaimana dijadwalkan hari ini empat Kecamatan yakni Tombariri timur, Tombariri, Mandolang, dan Pineleng, melaporkan hasil rekapitulasi penghitungan suara ditingkat Kecamatan. Jumat 01/01-2024.

Dari pantauan Wartawan, suasana Rapat Pleno berjalan alot. Para saksi dari sejumlah Parpol saling mengklaim yang mana hasil penghitungan ditingkat PPK itu sudah merupakan kesepakatan dari seluruh saksi.

Bahkan, rapat harus diskors selama kurang lebih 2 jam.

Hal ini menyusul gugatan yang dilayangkan para saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN). Gugatan dilayangkan ke Bawaslu dan KPU Kabupaten Minahasa.

Ketua Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) Partai PAN Minahasa Syafudin Hadju yang juga bertindak sebagai saksi utusan partai mengatakan gugatan tersebut berdasarkan dari laporan saksi PAN yang bertugas pada Pleno Kecamatan Tombariri Timur.

“Itu kami sudah menyurat dan sampaikan ke Bawaslu, kami meminta untuk dapat melakukan penelitian kembali serta membuka dan menghitung ulang
surat suara pada TPS 4 Desa Ranotongkor dan TPS 3 Desa Lemoh Barat Kec. Tombariri Timur,” jelas Syafudin Haju dalam Rapat Pleno tersebut, Jumat (1/3/2024)

Ia menyebut, dalam laporan kejadian khusus, saksi menyaksikan secara langsung dimana adanya suara sah
<span;>dari nomor urut I (satu) pada salah satu partai politik terjadi penggelembungan suara.

“Suara sah pada C1 Parpol yang hanya 16 suara sah menjadi 26 suara sehingga untuk suara sah partai politik yang hanya 38 suara terjadi perubahan menjadi 48 suara,” beber Syafudin.

Selain itu, dalam laporannya saksi partai PAN juga melaporkan adanya penambahan suara sah partai politik pada TPS 003 Desa Lemoh Barat.

Dimana C1 parpol tidak ada suara partai namun pada C1 plano terdapat perubahan menjadi 5 suara pada partai politik tertentu.

“Ini tentu pelanggaran, untuk itu didalam rapat pleno tingkat Kabupaten ini, kami meminta kepada KPU untuk membuka kotak suara dan menghitung kembali surat suara yang sah ” ujar Syafudin.

Sementara, terkait usulan tersebut, KPU Minahasa menolak permintaan saksi partai PAN untuk membuka surat suara dan dilakukan hitung kembali.

Akibatnya, hingga berita ini diturunkan, rapat pleno masih diskors. Rapat akan dilanjutkan untuk memutuskan usulan gugatan dari para Saksi PAN.

Kemudian, dilanjutkan dengan pelaporan hasil penghitungan suara tiga Kecamatan yakni Tombariri, Pineleng, dan Mandolang.

(RED)