Fajarmanado.co.id – Walikota Tomohon yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs. O. D. S. Mandagi, M.A.P. menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tomohon
Dilaksanakan di The Best Western Lagoon Hotel Senin-Rabu 26-28 Februari 2024.
Narasumber dari Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Asisten I Sekretaris Daerah Kota Tomohon, dan Analis Kebijakan Sub Koordinator Evaluasi Penyelenggaraan Pemda Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi Sulawesi Utara Jackson Lonteng, S.I.P., M.A.P.
Sambutan Walikota Tomohon yang dibacakan oleh Asisten I memyampaikan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 69 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah salah satunya bahwa setiap kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah atau disingkat LPPD yang merupakan salah satu indikator evaluasi pemerintah pusat akan jalannya roda pemerintahan yang ada baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
“LPPD ini menjadi tolok ukur dari pemerintah pusat untuk menilai tingkat kemampuan setiap daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja serta indikator-indikatornya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. dimana pengukuran dan indikator kinerja tersebut akan dipakai untuk membandingkan antara daerah satu dengan yang lainnya, dengan angka rata-rata secara nasional untuk masing-masing tingkatan pemerintahan atau dengan hasil tahun-tahun sebelumnya untuk masing-masing daerah. apabila hasil evaluasi pemerintah terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tidaklah mengalami peningkatan selang waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut maka daerah tersebut akan disatukan kembali dengan daerah induk,” ungkapnya.
Lanjutnya, jadi apabila kita tidak memenuhi penyampaian LPPD ini sesuai dengan ketentuan maka akan berdampak pada hasil penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan, dan ada penerapan sanksi bagi daerah yang tidak memasukkan LPPD tepat waktu yakni sanksi berupa teguran tertulis dari gubernur bahkan lebih parah lagi kepala daerahnya akan diikutkan dalam program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh kementerian dalam negeri RI.
“Oleh karena itu, dalam hal penyusunan LPPD tahun 2023 ini janganlah dipandang sebelah mata, saya harapkan seluruh perangkat daerah jajaran pemerintah kota tomohon untuk proaktif dan serius dalam mengumpulkan data-data yang diperlukan dalam rangka penyusunan LPPD kota tomohon tahun 2023,” bebernya.
Menyadari betapa pentingnya penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) ini, maka dimintakan perhatian saudara dalam hal-hal sebagai berikut:
1.Kepada tim penyusun diharapkan untuk dapat bekerja keras dan berkoordinasi dengan para kepala perangkat daerah agar proses penyusunan LPPD dapat tersusun dengan baik.
2.Kepada para kepala perangkat daerah kiranya dapat bekerjasama dengan tim penyusun LPPD serta bertanggung jawab penuh dan mengawasi penyusun LPPD masing-masing agar semua data yang diminta akurat dan valid serta tepat waktu.
3.Walaupun batas pemasukan ke pemerintah pusat sesuai peraturan adalah 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, tapi dimintakan agar penyusunan LPPD tahun 2023 ini diselesaikan lebih cepat dari tenggat waktu yang diberikan. karena itu diharapkan kepada kita semua agar ada kerja sama yang baik, dan jika ada perangkat daerah yang tidak serius dalam proses penyusunan LPPD ini agar dilaporkan kepada saya melalui sekretaris daerah.
4.Kepada para peserta rapat koordinasi ini agar dapat mengikuti dengan penuh rasa tanggung jawab dan jika ada hal-hal yang kurang jelas agar dapat ditanyakan langsung kepada narasumber yang ada saat ini sehingga dapat mempermudah dalam proses pengisian data-data yang diminta.
Dihadiri oleh Para Asisten, Para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tomohon Ibu Jureyke Pitoy, S.H., M.Si. serta seluruh penyusun data LPPD dari masing-masing Perangkat Daerah dan Tim Pereviu dari APIP kota Tomohon.