Fajarmanado.co.id. – Pemerintah Kota Tomohon dibawa Pimpinan Caroll J A Senduk SH melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPolPP) yang tidak lain adalah satuan penegak perda di pemerintahan bakal menertibkan Reklame yang tidak mempunyai ijin yang ada di wilayah pemerintahan kota Tomohon juga warga yang Tidak melapor dalam 1X 24 jam di lingkungan dia tinggal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat PolPP kota Tomohon Jusak Toar Pandeirot di ruang kerjanya pada selasa (16/1), pandeirot menjelaskan sesuai dengan perda nomor 7 tahun 2017 tentang ketertiban umum.
” Ini sesuai dengan kewenangan kami mempunyai hak untuk menertibkan apa saja yang melangar perda, bukan hanya reklame, kami juga akan menindak tegas bagi warga masyarakat pendatang yang tinggal di lingkungan yang tidak melapor ke pemerintah kota Tomohon dalam 1 X 24 jam” Kata Toar Pandeirot sapaan akrabnya.
Penegakan suatu perda dan perkada. Melihat kewenangan yang sangat besar dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja tentu membuat institusi tersebut untuk berperan aktif keterlibatannya dalam proses pembentukan serta mengawal perjalanan perda dan perkada.
Ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu melakukan tindakan penertiban nonyustisial, menindak bagi yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran perda dan/atau perkada, dan tindakan administratif.