Fajarmanado.co.id – Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene,DEA memberikan kabar gembira bagi masyarakat Kota Tomohon.
Di mana, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tomohon Tahun 2024 turut menyertakan Rancangan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Dikatakan politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, adanya Perda TJSP tersebut diharapkan dapat meningkatkan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan.
“Gunanya untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi komunitas setempat juga masyarakat pada umumnya,” ucap Johny Runtuwene yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon.
Ditambahkan Johny Runtuwene, adanya Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan nantinya dapat mewujudkan sinergisitas antara pelaksanaan program perusahaan dengan program pembangunan oleh pemerintah daerah.
“Di satu sisi melindungi perusahaan dari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga atau organisasi berkaitan pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan,” tandasnya.
Penjelasan diatas disampaikan Wakil Ketua DPRD Johny Runtuwene di sela Sosialisasi Propemperda Kota Tomohon Tahun 2024.
Narasumber pada sosialisasi tersebut yaitu Kabag Hukum Sekretariat Daerah Tomohon Berny R Mambu SH MH. Agenda sosialisasi tersebut dibuka oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Yosi Andhika Nirmala SH.