Anggota DPRD Cynthia Wongkar dan Kabag Hukum Setda Paparkan Program Pembentukan Perda Tomohon Tahun 2024

oleh -303 Dilihat

Fajarmanado.co.id  –  Anggota DPRD Tomohon Julianita Sheidy Cynthia Wongkar BBus MComm bersama Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tomohon Berny R Mambu SH MH memaparkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tomohon Tahun 2024.

Pada kesempatan Senin (13/11/2023) malam, Cynthia Wongkar dari Fraksi PDIP dan Kabag Hukum menyosialisasikan Propemperda Tahun 2024 tersebut kepada masyarakat Kelurahan Tinoor Satu dan Kelurahan Tinoor Dua.

 

 

Cynthia Wongkar mengatakan, Propemperda Kota Tomohon Tahun 2024 menjadi agenda kerja strategis DPRD Tomohon untuk membuat regulasi yang pastinya bertujuan menyejahterakan semua rakyat Kota Tomohon.

“Kerja sama baik antara DPRD dan Pemkot Tomohon menjadi modal utama terwujudnya Kota Tomohon yang maju, berdaya saing dan sejahtera,” sebut Wakil Ketua DPC PDIP Tomohon ini.

Baca juga:  Dirut PDAM Kota Tomohon, Adrian Ngenget  : Kita Harus Selalu Tanggap Mengatasi Kerusakan Jaringan

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Berny Mambu SH MH menjelaskan bahwa 13 Ranperda masuk dalam Propemperda Kota Tomohon Tahun 2024.

Ranperda usulan Pemkot Tomohon ada 7. Terdiri dari Ranperda Tentang Perizinan Berusaha di Daerah, Ranperda Tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan, Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023.

Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Ranperda Tentang RPJPD Tahun 2025-2045, Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dan Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Sedangkan enam Ranperda Inisiatif DPRD yaitu Ranperda Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (inisiatif Komisi I), Ranperda Sejarah Kota Tomohon (inisiatif Komisi I), Ranperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik (inisiatif Komisi II).
Ada juga Ranperda Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (inisiatif Komisi II), Ranperda Tentang  Pembinaan Pengawasan Hygiene Sanitasi Makanan dan Minuman Bagi Restoran, Rumah Makan, dan Makanan Jajanan Lainnya (inisiatif Komisi III), dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Keolahragahan (inisiatif Komisi III).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *