MINAHASA,- fajarmanado.co.id ,- Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatres) Kepolisian Resort (Polres) Minahasa AKP, Jensly Hinonaung, SH membantah dengan tegas adanya penetapan tersangka pada kasus Penyerobotan lahan sebagaimana diberitakan salah satu Media pada hari Jumat (09/11-2023).
Kepada media ini, Kasatres AKP Jenly Hinonaung menolak membenarkan statemen sebagaimana dilansir pada pemberitaan Media Online yang menyatakan ada penetapan tersangka dalam kasus penyerobotan lahan milik Keluarga Rewah- Tendean.
” Kami tidak pernah memberikan Statemen terkait pemberitaan pada kasus Penyerobotan lahan tersebut,” Ujar Hinonaung.
Dia juga menambahkan, ” bahwa Kasus didesa Atep Oki yang telah melalui tahapan Penyidikan adalah kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat mantan Hukumtua terinisial bernamaJL Alias Johanis, dan kasus ini telah memasuki tahapan penetapan Tersangka,” Tegasnya.
Menurutnya untuk kasus penyerobotan lahan milik Keluarga Rewah- Tendean hingga saat ini masih belum ada laporan terkait penyorobotan lahan itu.
Dilansir dari pemberitaan Komentar.id bahwa Kasatres Polres Minahasa AKP Jensly Hinonaung mengatakan bahwa ,” kasus ini sementara proses dan sebentar lagi ada penetapan tersanga,” Itu tidak benar ,” Kata Jensly Hinonaung yang ditemui diruang kerjanya Senin (13/11-2023 ).
Diketahui Hukumtua Atep Oki Jeril Lompoliuw mendatangi Mako Polres Minahasa Senin 13/11 guna melakukan koordinasi terkait pemberitaan ini, dan melaporkan kasus pemberitaan tidak benar ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Minahasa.(rgp)